RSS

ETIKOLEGAL dalam PRAKTEK KEBIDANAN (KONSEP KODE ETIK MORAL)



A.    Pendahuluan
Perkembangan zaman dewasa ini berimplikasi pada perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada berbagai bidang kehidupan. Seiring dengan perkembangan IPTEK yang demikian cepat, meningkat pula pengetahuan masyarakat yang berakibat terhadap semakin tingginya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan hukum dan haknya dalam menerima pelayanan kesehatan semakin menuntut bidan untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas. Bidan dituntut agar lebih berhati – hati dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan sehingga bisa meningkatkan profesionalisme bidan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik diperlukan landasan komitmen yang kuat berdasarkan pada etika, moral dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemahaman yang baik dan positif tentang sikap etis dan moral beserta aplikasinya  merupakan hal yang utama bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan terhadap klien. Sikap yang etis profesional bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya dalam memberikan pelayanan kebidanan termasuk performance bidan serta dalam pengambilan keputusan sesuai situasi dan kondisi yang ada.
B.     Konsep Kode Etik Moral
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat global diperlukan suatu sistem yang mampu meregulasi bagaimana seharusnya manusi bergaul. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan agar setiap manusia bisa saling menghormati, menghargai hak, mengerti kewajiban, satu dengan yang lain. Sistem tersebut dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, etika.
1.    Pengertian
a)   Bidan
1)   Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”.
2)   Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia. Pengertian bidan dan bidang praktiknya secara internasional telah diakui oleh Internasional Confederation of Midwives (ICM) tahun 1972 dan Internasional Federation of International Gynaecologist and Obstetritian (FIGO) tahun 1973, WHO dan badan lainnya. Pada tahun 1990 pada pertemuan dewan di Kobe, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang kemudian disahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992).
3)   Seseorang yg telah mengikuti prog pendidikan bidan yg diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tsb, serta memenuhi kualifikasi u/ didaftar (register) dan atau memiliki ijin yg sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan (ICM, 2005).
4)   Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
5)   Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI, 2007) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
b)   Etik dan Etika
1)   Pengertian    
Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya (Pastur scalia, 1971). Etika juga berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Perilaku adalah respon individu terhadap stimulus atau suatu tindakan yang dapat diamati dan mempunyai frekuensi spesifik, durasi dan tujuan baik disadari ataupun tidak. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap dan perilaku manusia.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain. Sehingga juga dapat disimpulkan bahwa etika mengandung 3 pengertian pokok yaitu (1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral, (2) Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, (3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat (DepDikbud, 1998).
Terdapat lagi beberapa teori etik, sebagai berikut:
a)        Utilitarisme
Sesuai dengan namanya Utilitarisme berasal dari kata utility dengan bahasa latinnya utilis yang artinya “bermanfaat”. Teori ini menekankan pada perbuatan yang menghasilkan manfaat, tentu bukan sembarang manfaat tetapi manfaat yang banyak memberikan kebahagiaan kepada banyak orang. Teori ini sebelum melakukan perbuatan harus sudah memikirkan konsekuensinya terlebih dahulu.
Contoh:
-       Mengambil keputusan antara melahirkan normal dan melahirkan secara operasi sesar membawa konsekuesi tersendiri. Namun keduanya bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan bayinya.
-       Mempertahankan kehamilan yang beresiko tinggi misalnya mempertahankan sampai bayi aterm (cukup bulan) bisa mengakibatkan hal yang tidak nyaman bagi keluarga, namun hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya.
Dalam pelaksanaannya, teori ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
-       Ukuran manfaat tidak jelas. Setiap orang memiliki konsep yang berbeda tentang manfaat
-       Perbedaan prioritas. Setiap orang mempunyai skala prioritas yang berbeda, sehingga jika mengukur manfaat terhadap sesuatu hal, pendapat orang akan berbeda.
-       Manfaat siapa yang harus dijadikan pertimbangan. Manusia secara intuisi akan mementingkan manfaat bagi dirinya sendiri dulu sebelum memikirkan manfaat buat keluarganya.
-       Manusia mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya.
-       Kesulitan membanadingkan keuntungan untuk masing – masing individu, sehingga kebahagiaan total” bisa berarti dua hal, (1) meningkatkan tingkat kesenangan individu; (2) meningkatkan jumlah individu yang bahagia.
-       Menganggap semua orang sama, padahal setiap manusia mempunyai karakteristik yang berbeda.
-       Dalam manjalani kehidupan bermasyarakat, seringkali indivisu harus mengorbankan kebahagiaannya untuk orang lain.
-       Munculnya ketimpangan moral dan ketidakadilan.
b)   Deontology
Deontology berasal dari kata “deon” dari bahasa yunani yang artinya kewajiban. Teori ini menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, jadi selama melakukan kewajiban sudah melakukan kebaikan. Teori ini tidak terpatok pada konsekuensi perbuatan dengan kata lain teori ini melaksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya.
Paham Deontology terbagi menjadi 3, yaitu:
(1) Rational Monism
Teori ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Paham ini meyakini bahwa suatu tindakan dianggap bermoral jika dilakukan dengan “Sense of duty”. Immanuel Kant menawarkan teori lain yang mendukung teori ini yaitu “Categorial imperative” yang mengajarkan apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan. Teori ini bersifat pasti dan tegas. Ukurannya adalah hati nurani individu yang bersangkutan.
(2) Traditional Deontology
Paham ini mempunyai dasar religi yang kuat yaitu meyakini Tuhan dan kesucian hidup. Semua tindakan yang dilakukan oleh individu harus berdasarkan perintah Tuhan.
(3) Intuitionistic Pluralism
Menurut paham ini, terdapat 7 kewajiban utama yang harus dilakukan manusia, yaitu:
-       Kewajiban akan kebenaran, kepatuhan, ketaatan, menjaga rahasia, setia, dan tidak berbohong.
-       Kewajiban untuk memberi, dermawan dan membantu orang lain.
-       Tidak merugikan orang lain.
-       Menjunjung tinggi keadilan.
-       Wajib memperbaiki kesalahan yang ada.
-       Wajib bersyukur pada Tuhan, membalas budi orang yang telah berbuat baik kepada kita (orang tua)
-       Kewajiban untuk mengembangkan diri.
Pendekatan ini berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip – prinsip tersebut antara lain autonomy, informed concent, alokasi sumber – sumber, dan eutanasia.
Tenaga kesehatan diharapkan mengikuti paham deontology karena paham ini sejalan dengan kemanusiaan.
Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. Istilah Etika juga mengandung tiga pengertian (K. Bertens, 1993):
(1)     Sistem nilai yaitu nilai – nilai atau norma – norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
(2)     Kode etik merupakan kumpulan azas atau nilai moral.
(3)     Filsafat moral yaitu ilmu tentang asas – asas atau nilai – nilai tentang yang dianggap baik dan buruk.
Menurut Shirley R. Jones(2000), etika terbagi dlm 3 bagian :
(1) Meta Ethics (Ethics) merupakan bentuk filsafah moral yang paling abstrak, mencakup pemikiran moral manusia mengenai suatu kejadian.
(2) Ethical/Moral Theory merupakan mekanisme untuk menyelesaikan masalah etika atau pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan tersebut.
(3) Practical Ethics merupakan aplikasi bentuk etika dalam wujud sikap atau perilaku untuk menghadapi masalah etika yang dihadapi.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia kata Etika berarti:
·      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan – kemungkinan etis yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan seringkali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis.
·      Kumpulan asas atau nilai akhlak (moral), yang dimaksud disini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Kebidanan, Kode Etik Keperawatan.
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip – prinsip dan konsep yang membimbing manusia dalam berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai -  nilai yang dianutnya.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Etika adalah acuan dasar bagi bidan dalam menjalankan profesinya baik yang berkaitan dengan pemakaian teknologi kebidanan maupun pengetahuan kebidanan.
Seringkali bidan dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Bidan memberi asuhan kebidanan pada individu, keluarga dan masyarakat, menerima tanggungjawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosial dan spiritual yang memungkinkan untuk melayani klien sesuai kebutuhan dan menekankan pencegahan komplikasi kebidanan serta memberikan pendidikan kesehatan.
Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip – prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu baik dan buruk serta kewajiban dan tanggung jawab.
-       Contoh penerapan etika:
Seorang dosen memergoki salah satu mahasiswa sedang menyontek  saat ujian di kelas.
·      Si dosen memutuskan bahwa tindakan mahasiswa tersebut merupakan “perilaku buruk /kejahatan”. Pemikiran tersebut merupakan respons si dosen setelah ia melihat perbuatan mahasiswinya (meta-ethics).
·      Dalam fase ini, si dosen sedang menimbang tindakan yang akan ia lakukan berdasarkan nilai dan norma yang ia yakini. Ia mengetahui bahwa perbuatan mahasiswa itu salah. Namun tindakan apa yang paling tepat ia lakukan untuk menyadarkan bahwa perbuatan mahasiswa tersebut salah dan membuat mahasiswa jera sehingga tidak akan mengulanginya lagi.  Pilihannya antara lain mengeluarkan anak itu dari kelas dan menskorsnya atau ia akan memanggil orang tua mahasiswa tersebut sehingga orang tua bisa turut memperbaiki perilaku si anak (ethical/ moral theory)
·      Si dosen mengambil tindakan yang dianggapnya paling tepat (practical ethics)
2)      Tipe etika dapat dibagi menjadi:
a)    Bioetik
Bioetika merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetika difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etika pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan.
b)   Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien. Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c)    Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik. Etika keperawatan dapat diartikan sebagai filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan.  Inti falsafah keperawatan adalah hak dan martabat manusia, sedangkan fokus etika keperawatan adalah sifat manusia yang unik.
3)   Prinsip etik meliputi:
(a) Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
(b) Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
(c) Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
(d)   Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
(e)    Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
(f)  Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang perawat untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya kepada pasien.
(g) Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasinya. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
(h)   Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan kebidanan mengarah langsung pada praktik itu sendiri.
c)      Etiket
Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.
Etiket berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
Etiket berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Definisi etiket menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.
Persamaan Etika dan Etiket adalah:
Ø Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
Ø Keduanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan Etika dan Etiket adalah:
Etika
Etiket
1.    Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu


2.    Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.    Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja
1.    Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.    Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.

3.    Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
d)        Nilai, Norma dan Moral
(1)Nilai
Nilai merupakan suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap atau perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai – nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Contoh nilai – nilai penting:
-       Kelangsungan hidup individu dan kelompok
-       Pengalaman diri
(2)Moral
Kata moral berasal dari bahasa latin “mos” (Mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia. Dalam kamus besar bahasa indonesia, “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “(1) Ajaran tentang baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila (2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan (3) ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita.”
(3)Norma
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku – siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Contoh norma adalah sebagai berikut:
·         Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.
·         Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harusdiantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
·         Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahu­an pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutandikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara mau­pun perdata (ganti rugi).
e)    Nilai Moral
Setiap nilai dapat memperoleh satu sebab moral bila diikutsertakan dalam tingkah laku moral.
Contoh :
-       Kejujuran merupakan suatu nilai moral akan tidak ada artinya bila tidak disertakan dalam nilai lainnya (misal: nilai ekonomi).
-       Kesetiaan adalah nilai moral. Nilai moral akan tidak ada artinya bila tidak diterapkan dalam norma – norma kehidupan manusiawi (misal: cinta pada suami).
Nilai – nilai tersebut bersifat pra moral dan bila diikutsertakan dalm tingkah laku moral menjadi nilai moral. Walaupun nilai – nilai moral menumpang pada nilai – nilai lain (ekonomi, estetika, nilai dasar) tapi akan muncul sebagai nilai baru. Nilai moral berkaitan dengan tanggungjawab, ciri keharusan nilai moral adalah nilai itu berkaitan dengan pribadi manusia yang bertanggungjawab yang dapat diwujudkan dalam perbuatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab orang tersebut. Nilai moral menyebabkan seseorang pada posisi bersalah atau tidak bersalah. Kebebasan dan tanggungjawab merupakan syarat mutlak nilai moral. Manusia sebagai sumber nilai – nilai moral
Contoh:
-       Anak dengan intelegensi rendah
Orang tua boleh sedih tapi harus diterima dan bukan menjadi tanggungjawab anak atau orang tua.
-       Seorang anak mempunyai watak/bakat yang bagus
Seorang anak yang demikian adalah menyenangkan, tapi ini bukan merupakan hasil jasanya, sehingga tidak menjadi tanggungjawab orang tua atau anak.
(f)    Nilai moral dan hati nurani
Moral adalah aturan yang bersumber dari hati nurani untuk membimbing perilaku dan cara berpikir. Meningkatkan kualitas moral dimulai dari kesadaran untuk menanamkan nilai-nilai positif ke dalam diri. Ketika dalam hati nurani terisi nilai-nilai negatif yang tidak mampu membedakan antara benar dan salah, maka diri akan menjadi pencipta bencana, yang setiap saat dapat memutarbalikkan benar menjadi salah atau salah menjadi benar. Nilai-nilai positif akan menciptakan keunggulan moral baik. Dan hasilnya, diri dengan moral baik akan menjalankan etika dan integritas pribadi dengan sepenuh hati.
Memiliki hati nurani yang mampu membedakan benar dan salah melalui empati, akan menjadikan diri sebagai sumber energi positif untuk melayani kehidupan sosial yang penuh dinamika. Hati nurani adalah penghasil moral, dan saat hati nurani diisi dengan hal-hal dan nilai-nilai positif, maka hati nurani akan menghasilkan kualitas moral yang cerdas untuk memutuskan apa yang baik, apa yang buruk, apa yang benar, apa yang tidak benar, apa yang adil, apa yang tidak adil, apa yang manusiawi, dan apa yang tidak manusiawi. Pada akhirnya, kualitas moral yang baik akan memiliki empati dan toleransi dalam melayani kehidupan yang beragam.
Contoh: Nilai estetis seperti keindahan, indah diwujudkan, dipamerkan, diperdengarkan
(g) Pengertian Baik dan Buruk
-       Batasan baik dan buruk meliputi:
Sesuatu disebut “Baik” bila dapat mendatangkan sesuatu yang berguna dan memberikan perasaan senang atau bahagia bagi diri sendiri maupun orang lain. Sesuatu dikatakan buruk bila dianggap tercela dan mencelakakan diri dan orang lain.
-       Kriteria Baik dan Buruk:
Ø Aliran Tradisionalisme
Aliran ini berpendapat bahwa norma “baik” dan “buruk” adalah tradisi atau adat kebiasaan. Tiap suku atau bangsa memiliki adat-istiadat yang diwariskan dari nenek moyangnya, adat – istiadat atau tradisi itu merupakan hukum yang harus diikuti bagi suatu suku atau bangsa. Dipandang baik bagi orang yang mengikutinya dan dipandang buruk bafi orang yang melanggarnya. Contoh: cara berbicara dengan orang Jawa.
Ø Aliran Hedonisme
Aliran ini berpendapat bahwa kebahagiaan merupakan norma baik dan buruk. Sesuatu itu dipandang baik jika mendatangkan kebahagiaan dan perbuatan itu buruk jika mendatangkan penderitaan. Dalam aliran ini baik dan buruk dipandang dari sudut materi. Contoh: film-film dan sinetron.
Ø Aliran Intuitionisme
Aliran ini berpendapat bahwa pengetahuan baik dan buruk adalah intuisi, (intuisi=bisikan kalbu) intuisi adalah kekuatan batin yang dapat mengenal sesuaitu yang baik dan buruk dengan sekilas pandang tanpa melihat manfaat dan akibat yang ditimbulkan.
Ø Aliran Evolusionisme
Aliran ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada dialam ini akan mengalami evolusi yaitu berkembang dari apa adanya menjadi sempurna termasuk juga akhlak manusia.
Ø Aliran Utilitarianisme
Maksud dan paham ini adalah untuk sesama manusia/semua makhluk yang memiliki perasaan. Dalam abad sekarang ini kemajuan dibidang teknik cukup meningkat, dan kegunaanlah yang menentukan segala – galanya. Nabi misalnya menilai bahwa orang yang baik adalah orang yang memberi manfaat pada yang lainnya.
Ø Aliran Vitalisme
Menurut paham ini yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Dan terjadi disintegrasi antara yang pandai denga yang bodoh. Aliran ini terjadi pada masa feodalisme.
Ø Aliran Religiosme
Menurut paham ini dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Ø Aliran Idealisme.
Aliran idealisme merupakan factor terpenting dari wujudnya tindakan – tindakan yang nyata. Aliran naturalisme yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran ini adalah perbuatan yang sesuai dengan fitrah/naluri manusia itu sendiri, baik mengenai fitrah lahir maupun fitrah batin.
Ø Aliran Theologis
Aliran ini berpendapat bahwa yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia, adalah didasarkan atas ajaran Tuhan, apakah perbuatan itu diperintahkan/dilarang oleh – Nya.
h)   Hukum
(a) Pengertian
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia:
·      Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
·      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
·      Patokan (kaidah, ketentuan).
·      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum:
·      Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
·      Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
·      Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
·      Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
·      Immanuel Kant mendeskripsikan hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan.
·      Leon Duguit mengatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
(b) Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
(c) Fungsi Hukum
Ø Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Ø Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·      Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
·      Hukum mempunyai sifat memaksa
·      Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
·      Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Ø Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
Ø Sebagai fungsi kritis
(d)     Sumber Hukum
Ø Sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Ø Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu:
·      Undang-undang (statute)
·      Kebiasaan (costum)
·      Keputusan-keputusan hakim
·      Traktat (treaty)
·      Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
(e)      Jenis Hukum
Secara umum, hukum dibagi menjadi 2 macam:
(1)   Hukum Publik
·      Hukum sipil
·      Hukum perdata
·      Hukum dagang
(2)     Hukum Privat
·      Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·      Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·      Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
Hukum perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
(f)      Etika dan Hukum
(1) Persamaan Etika dan Hukum
Ada beberapa persamaan antara etika dan hukum, yaitu bahwa keduanya:
·   Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat
·   Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai obyeknya
·   Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup supaya tak saling merugikan
·   Sumbernya dari pemikiran dan pengalaman
·   Menggugah kesadaran manusiawi
(2) Perbedaan Etika dan Hukum
·   Etika keberadaannya tidak tertulis sedangkan hukum dalam bentuk tertulis atau terbukukan sebagai hukum negara
·   Etika bersifat subyektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat obyektif dan tegas
·   Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis
·   Etika bersifat memberikan tuntunan, sedangkan hukum bersifat menuntut
·   Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan alat penegak hukum untuk pelaksanaannya
Selain itu etika juga mengajarkan pemahaman tentang tanggung jawab dan kewajiban. “Responsibility is having a characteristic of a free moral agent, capable of determining one`s acts, capable of detered by consideration of sanction or consequencences”. Etika apabila ditinjau dari filsafat, maka didukung beberapa unsur, antara lain:
·   Kesadaran, yaitu sadar akan perbuatannya
·   Kecintaan atau kesukaan yaitu menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban
·   Keberanian yaitu didorong oleh rasa keikhlasan, tak ragu-ragu, tak takut rintangan sebagai konsekuensi tindakan yang dilakukan
i)     Hubungan etika, moral, dan hukum
Jika bicara tentang etika, tidak bisa terlepas dari masalah moral dan hukum, karena ketiganya berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, F. A. Moeloek (2002) menyatakan bahwa etika, moral, dan hukum merupakan “The Guardians” atau pengawal bagi kemanusiaan.ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan manusia dan menjaga adab dalam kehidupan manusia.

ETIKA
MORAL
HUKUM
 









Gambar 1.1 Hubungan etika, moral, dan hukum

                       
Perbedaan Hukum dan Moral
HUKUM
MORAL
Ditulis sistematis, relatif pasti dan obyektif
Kebalikan dari hukum
Mengatur perilaku lahiriyah
Mengatur perilaku batiniah
Sanksinya memaksa
Sanksi cenderung tidak memaksa
Didasari pada kehendak masyarakat/negara
Didasarkan pada norma moral yang melebihi individu/masyarakat/negara

Perbedaan Hukum dan Etika
HUKUM
ETIKA
Berlaku untuk umum
Berlaku untuk lingkungan profesi
Disusun oleh badan pemerintah
Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
Tercantum secara terperinci dalam kitab undang – undang dan lembaran/berita negara
Tidak seluruhnya tertulis
Sanksi terhadap pelanggaran hukum barupa tuntutan
Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan
Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik
Penyelesaian pelanggaran etika tidak selalu disertai bukti fisik

2.    Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu, etika terdiri atas berbagai macam jenis. Menurut Kattsoff, kita mengenal tiga macam pendekatan etika, yaitu:
a.    Etika Deskriptif
Etika deskriptif bersangkutan dengan nilai dan ilmu pengetahuan tentang baik dan buruk tingkah laku manusia dalam masyarakat yang bersifat pemaparan atau penggambaran saja.
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas seperti tata adat, perbuatan baik dan buruk, boleh atau tidak boleh dilakukan. Mempelajari moralitas individu dan juga suatu kebudayaan tertentu tanpa memberikan penilaian
Etika deskriptif melihat secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dicari manusia dalam hidup ini.
·      Berbicara mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola.
·      Perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya.
·      Berbicara mengenai kenyataan penghayatan nilai, tanpa menilai, tentang sikap orang dalam menghadapi hidup ini, dan tentang kondisi – kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.
Dengan kata lain, etika deskriptif ini hanya memaparkan atau mengungkapkan secara deskriptif atau netral terhadap suatu perbuatan.
b.    Etika Normatif
Etika normatif sebagai ilmu yang mengadakan ukuran – ukuran atau norma – norma untuk menilai perbuatan manusia dalam masyarakat, berusaha mencari ukuran umum bagi baik buruknya tingkah laku.
Etika normatif ini mendasarkan pandangannya atas norma. Etika normatif bisa mempersoalkan norma secara lebih kritis tentang benar atau tidaknya. Etika ini menyodorkan pedoman jelas dalam bertingkah laku
Etika normatif berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang bersifat:
·      Etika yang seharusnya dimiliki manusia, apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia, dan apa tindakan yang seharusnya diambil untuk mencapai apa yang bernilai dalam hidup ini. Berbicara mmengenai norma – norma yang menuntun tingkah laku manusia.
·      Memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya berdasarkan norma – norma. Menghimbau manusia untuk bertindak yang baik dan menghindari yang jelek.
Etika normatif terbagi menjadi:
1)   Etika umum
Etika umum berbicara mengenai norma – norma etis pada umumnya yang berlaku di masyarakat. Etika umum berisi kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori – teori dan prinsip – prinsip moral.
2)   Etika khusus
Etika khusus merupakan aplikasi dari prinsip – prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus dan dalam tingkah laku manusia yang bersifat individual maupun sosial. Merupakan penjabaran etika secara umum yang disesuaikan dengan bidang pekerjaan.
a)    Etika sosial
Menekankan pada tanggungjawab sosial dan hubungan antar manusia (Human relationship) dalam aktivitas sehari – hari. Menyangkut kewajiban, sikap dan pola perilaku seseorang sebagai anggota umat manusia.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik langsung maupun tidak misalnya keluarga, masyarakat, negara, sikap kritis terhadap pandangan dunia dan idiologi maupun tanggungjawab umat manusia terhadap lingkungan hidupnya.
b)   Etika individual
Menyangkut mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku seseorang terhadap dirinya sendiri sebagai seorang pribadi.
c)    Etika terapan
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.                      
c.    Etika Kefilsafatan
Etika mempersoalkan arti – arti yang dikandung dalam istilah – istilah kesusilaan (apa yang disebut perbuatan etis, tidak etis).
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika adalah suatu batasan atau standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosialnya. Etika mengajarkan manusia bagimana cara menjalani hidup melalui rangkaian tindakan sehari – hari. Etika mengarahkan manusia dalam mengambil sikap dan bertindak dengan tepat dalam menjalani hidupnya. Etika sampai pada tujuannya yaitu membantu manusia memilih dan mengambil keputusan tentang apa yang perlu dilakukan dan yang tidak perlu dilakukan.
Terdapat beberapa macam kegunaan etika, antara lain:
1)      Etika mampu menjembatani kehidupan bermasyarakat yang semakin pluralistik. Seiring semakin banyaknya suku, daerah, dan agama yang berbeda, banyak cara pandang masyarakat yang berbeda yang seringkali bertentangan dan semuanya menyatakan bahwa mereka yang paling benar. Persoalan semakin berkembang ketika dipertanyakan tentang mana yang merupakan kewajiban dan mana yang bukan, tetapi tidak hanya itu, melainkan manakah yang termasuk norma – norma sebagai kewajiban yang harus dijalankan. Misalnya dalam bidang etika prostitusi, etika sopan santun dalam pergaulan tua dan muda, penilaian tentang hak asasi manusia, dan lainnya.
2)      Etika mampu membantu manusia agar tidak kehilangan arah dan tujuan terkait dengan datangnya globalisasi dan modernisasi sehingga manusia tetap bisa membedakan tentang yang baik dan yang buruk, benar dan salah, sehingga diharapkan manusia tetap sanggup mengambil sikap dan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
3)      Etika mampu membuat manusia sanggup menghadapi ideologi – ideologi dengan kritis dan obyektif sehingga manusia tidak mudah terpancing.
4)      Etika juga mampu membantu umat beragama untuk menemukan keyakinan dalam keimanan tetapi sekaligus mampu berpartisipasi tanpa takut dalam perubahan kehidupan masyarakat yang sedang mengalami perubahan yang kompleks ini.
3.    Fungsi Etika dan Moral dalam Pelayanan Kebidanan
a.    Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya otonomi bidan dan otonomi klien
b.    Menjaga tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan klien dan orang lain
c.    Menjaga privasi tau hak setiap individu
d.   Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.    Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
f.     Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g.    Menghasilkan tindakan yang tepat dan benar
h.    Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya dan tidak membohongi atau menutupi informasi
i.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku atau perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
j.      Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak (belum jelas)
k.    Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
l.      Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
m.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n.   Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
4.    Sumber Etika
a.    Pancasila
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma – norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma – norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma – norma tersebut bersumber dari Pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai – nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku yang merupakan cerminan dari nilai – nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Makna nilai setiap sila Pancasila dalam sistem etika bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1)   Sila pertama (Ketuhanan yang maha esa)
Nilai – nilai ketuhanan sebagaimana yang terkandung  dalam agama – agama yang dianut bangsa mengandung nilai – nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai – nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keepat sila yang lain.
2)   Sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Sila ini memberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang sah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasan beragama. Sila ini mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat didasarkan pada sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma – norma agama dan sosial yang telah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa dengan beragam etnik dan golongan.
3)   Sila ketiga (Persatuan Indonesia)
Sila ini sebagai pemersatu seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas berbagai ragam suku, agama, dan ras. Sila ketiga ini sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia, karena tanpa adanya persatuan rakyat Indonesia, walaupun Indonesia besar dalam jumlah wilayah dan penduduk, semua itu tidak akan ada artinya tanpa persatuan.
4)   Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)
Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi:
a)    Adanya kebebasan disertai rasa tanggungjawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan yang maha esa.
b)   Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c)    Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d)   Mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama karena perbedaan merupakan kodrat manusia.
e)    Mengakui adanya persamaan yang melekat pada setiap manusia.
f)    Mengarahkan perbedaan ke arah konsistensi dan solidaritas kemanusiaan
g)   Menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat
h)   Mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan sosial
5)   Sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Keadilan sosial yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya. Keadilan disini mencakup tiga bentuk keadilan, yaitu:
a)    Keadilan distributif
Menyangkut hubungan negara terhadap warga negara, bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraan penghasilan negara, dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang.
b)   Keadilan legal
Keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam negara.
c)    Keadilan komutatif
Suatu hubungan keadilan antar warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Keadilan sosial tercermin bukan dalam kehidupan sosial dan pelaksanaan hukum oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik serta lapangan kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agama.
b.    Adat istiadat
Ciri-ciri adat sebagai sistem etika di masyarakat Indonesia adalah:
1)   Berisikan hal-hal yang harus dilakukan
2)   Merupakan urusan komunitas atau kelompok
3)   Peraturan-peraturan yang ada mencakup seluruh kehidupan
4)   Sumber tidak pribadi
5)   Jika sesuai dianggap wajar atau baik
6)   Diturunkan dari generasi ke generasi
7)   Dianggap memberi berkat
8)   Adanya sanksi – sanksi/reaksi masyarakat
Dengan memahami etika dengan mendalami adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat, maka tenaga kesehatan akan mendapatkan manfaat:
1)   Dapat menyelami nilai luhur kemasyarakatan, sehingga akan menjamin kesamaan persepsi, kedekatan hubungan dan membangun pengertian, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
2)   Dapat mendalami hakekat nilai – nilai kemasyarakatan yang perlu dipertahankan dan dijaga kelangsungannya demi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga dapat diupayakan menemukan filsafat, doktrin dan pelayanan kesehatan yang tepat dengan sifat/hakikat sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat.
5.    Hak, Kewajiban, dan tanggungjawab
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a.    Hak
1)   Pengertian
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada
akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
2)   Macam hak
a)    Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut. Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral. T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
b)   Hak positif dan negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat. Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
c)    Hak khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
d)   Hak individual dan hak sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
e)    Hak absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
3)   Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
a)    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
b)   Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c)    Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d)   Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e)    Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
f)    Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
g)   Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h)   Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
i)     Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
j)     Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
k)   Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
(1)  Penyakit yang diderita
(2)  Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
(3)  Alternatif terapi lainnya
(4)  Prognosisnya
(5)  Perkiraan biaya pengobatan
l)     Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
m) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
n)   Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
o)   Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
p)   Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
q)   Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
r)     Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
4)   Hak bidan
a)    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b)   Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c)    Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
d)   Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e)    Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f)    Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g)   Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
b.   Kewajiban
1)   Batasan kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
2)   Kewajiban pasien
a)    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b)   Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c)    Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d)   Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
3)   Kewajiban bidan
a)    Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b)   Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c)    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d)   Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
e)    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f)    Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g)   Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
h)   Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i)     Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j)     BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
4)   Peran
Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu yang menjadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama. Peranan menurut Levinson sebagaimana dikutip oleh Soejono Soekamto, sebagai berikut:
a)        Peranan adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat. Peranan meliputi norma – norma yang dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
b)        Peranan  dalam  arti  ini  merupakan  rangkaian  peraturan –peraturan  yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
c)        Menurut Biddle dan Thomas peran adalah serangkaian rumusan yang membatasi perilaku yang diharapkan dari pemegang kedudukan tertentu. Misalnya dalam keluarga, perilaku ibu dalam keluarga diharapkan bisa memberi anjuran, memberi penilaian, memberi sangsi dan lain – lain.
c.    Tanggungjawab
Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleg setiap warga negara secara bertaggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dengan sebai baiknya. Warga negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan diatas, dapatlah kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu dan bagaimana hubungan antar aspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik.
6.    Kode Etik Profesi Bidan
Orientasi utama sebuah profesi adalah mendayagunakan keahlian (Skill) yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat. Suatu profesi seyogyanya mempunyai pedoman berupa Kode etik. Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik bidan harus dilakukan dalam Kongres IBI. Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI (Ikatan Bidan Indonesia) X Tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Dasar penyusunan Kode Etik Bidan di Indonesia yang digunakan sebagai pedoman bidan dalam berperilaku, mengandung beberapa kekuatan dan disusun berdasarkan prioritas keselamatan klien.
C.    Kode Etik Profesi Kebidanan
1.    Profesi, Profesional, Profesonalisme, dan Profesionalisasi
a)   Profesi dan Profesional
Dari segi bahasa, “Profesi” adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess” yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap (permanen)”.
Istilah Profesi telah berada di masyarakat dan dimengerti oleh mereka. Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu hal yang terkait dengan bidang yang dipengaruhi dan didasarkan pada pendidikan (Education) dan keahlian (Skill), sehingga seseorang diakui sebagai anggota suatu profesi karena bekerja sesuai dengan pendidikan dan keahliannya.
Menurut beberapa ahli, istilah Profesi adalah sebagai berikut :
1)   Profesi merupakan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian (De George).
2)   Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (SCHEIN, E.H., 1962).
3)   Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya (HUGHES, E.C., 1963).
4)   Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal atau non formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok atau badan yang bertanggungjawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral serta bahwa tenaga kesehatan mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat (Daniell Bell, 1973).
5)   Profesi adalah “Komunitas Moral” yang memiliki cita – cita dan nilai bersama (PAUL F. COMENISCH, 1983).
6)   Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita – cita dan nilai – nilai bersama (K. BERTENS).
7)   Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (masyarakat) yang harus diiringi pula dengan keahlian, keterampilan, prfesionalisme dan tanggungjawab (Siti Nafsiah).
8)   Profesi merupakan pekerjaan, dapat pula berwujud sebagai suatu jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat (DONI KOESOEMA A.).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan PROFESI merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “Profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi melalui suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun suatu pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,sedangkan pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Beberapa contoh profesi dalam berbagai bidang :
Ø Ekonomi : akuntan, ekonom.
Ø Bahasa : translator.
Ø Kesehatan : dokter, perawat, bidan.
Ø Seni : pelukis, pemahat.
Ø Pendidikan : guru, dosen.
Aplikasi :
Agar seseorang mendapatkan pekerjaan sebagai seorang bidan atau berprofesi sebagai bidan, maka harus memiliki pendidikan dalam bidang kebidanan. Dia harus melewati proses pelatihan dan pendidikan untuk menjadi seorang bidan sampai lembaga yang melatih dan mendidiknya menyatakan dia telah lulus sebagai bidan dan mempunyai ijin praktek.
“Profesional” adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan tersebut dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seseorang yang hidup dengan mempraktekan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sekedar untuk hobi dan mengisi waktu luang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Menurut beberapa ahli, istilah Profesional adalah sebagai berikut :
1)      Profesional adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien (DARYL KOEHN).
2)        Profesional adalah orang yang berdisiplin dan menjadi “kerasan” (nyaman) dalam pekerjaannya (AHOLIAB WATLOLY).
3)        Profesional meruapakan sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi (OERIP S. POERWOPOESPITO).
4)        Profesional merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal (LISA ANGGRAENI).
5)        Profesional merupakan bagian dari proses, fokus kepada output, dan berorientasi ke customer (BUDY PURNAWANTO).
6)        Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi (TANRI ABENG).
7)        Profesional adalah elemen individual yang terdapat dalam rangkaian besar mesin kapitalisme (A. PRASETYANTOKO).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai sukses dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap profesional. Profesional tidak hanya berarti ahli saja, namun juga harus bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tersebut. Seorang profesional tidak akan pernah berhenti menekuni bidang keahlian yang dimiliki. Seorang profesional juga harus selalu melakukan inovasi serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik di bidangnya.
Terdapat perbedaan pengertian antara “Profesi” dan “Profesional” yang tertuang pada tabel di bawah ini :
PROFESI
PROFESIONAL


Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
Orang yang mengetahui akan keahlian dan keterampilannya
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
Hidup dari kegiatan yang dilakukan tersebut
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Bangga akan pekerjaannya
b)   Profesionalisme
Berikut ini batasan profesionalisme menurut pendapat para ahli :
                                            1)      Profesionalisme merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi seseorang dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaan baik secara internal maupun eksternal (KIKI SYAHNARKI).
                                            2)      Profesionalisme merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi (ONNY S. PRIJONO).
                                            3)      Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang – orang yang mempunyai kemampuan tertentu pula (PAMUDJI, 1985).
                                            4)      Profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic – competence) dengan kebutuhan tugas (ask – requirement) (KORTEN & ALFONSO, 1981).
                                            5)      Profesionalisme merupakan suatu usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan (AHMAD BAHAR).
                                            6)      Profesionalisme merupakan suatu aspek penting dalam meningkatkan integritas sumber daya manusia (ABDUR RAHIM & ABDUR RASHID).
                                            7)      Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi segala sesuatu yang telah terucap, dengan cara yang tidak merugikan pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur terkait (AHMAD SUTARDI & ENDANG BUDIASIH).
                                            8)      Soedijarto (1990) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut – atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standart kerja yang diinginkan.
                                            9)      Philips (1991) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standart moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
                                        10)      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia profesionalisme mempunyai makna, mutu, kualitas, dan tindak – tanduk yang merupakan ciri suatu profesi yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas sehingga dapat disimpulkan “Profesionalisme” merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus – menerus. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalisme juga merupakan perpaduan kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggungjawab moral.
Contoh :
Ø Seseorang yang profesional akan mampu menghadapi permasalahan dalam pekerjaannya dengan baik.
Ø Setiap profesi mempunyai standart profesi dan kode etik bagi anggotanya.
Aplikasi :
*   Sikap seorang bidan yang profesional adalah bidan yang mampu memberikan pelayanan kebidanan terhadap kliennya. Misalnya bidan memberikan pelayanan kepada ibu hamil sesuai standart minimal “7T” (Timbang berat badan, ukur Tekanan Darah, Pengukuran Tinggi Fundus Uteri, pemberian imunisasi Tetanus Toxoid, pemberian Tablet Fe, Tes laboratorium, Temu wicara/konseling).
*   Sikap seorang bidan yang melakukan pemeriksaan Palpasi pada ibu hamil dengan menggunakan perasat “Leopold I – IV”.
*   Bidan dalam melakukan pertolongan persalinan menggunakan perasat “Standart 58 langkah Asuhan Persalinan Normal”.
*   Bidan dalam melaksanakan Asuhan Kala III dalam persalinan menggunakan “Manajemen Aktif Kala III”.
*   Bidan dalam melaksanakan Asuhan masa nifas dan Bayi Baru Lahir melakukan Kunjungan rumah sebanyak 4 kali.
c)    Profesionalitas
Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesinyang menunjukkan bahwa mereka benar – benar menguasai bidangnya dan bersungguh – sungguh tehadap profesinya. “Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill) yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas – tugasnya.
Contoh :
Ø Belajar atau memperoleh pendidikan dalam jenjang perguruan tinggi, begitu lulus maka akan memperoleh gelar sebagai suatu arahan kepada profesi di bidangnya.
Aplikasi :
*   Untuk menjadi seorang bidan, seseorang harus menempuh pendidikan minimal DIII Kebidanan, kemudian mengurus legalitas untuk mendapatkan ijin praktek dari profesinya, dengan demikian dia dapat dikatakan dia adalah seorang profesional karena sudah mendapat pengakuan dari lembaga.
d)   Profesionalisasi
Beberapa pengertian tentang “Profesionalisasi” di bawah ini :
1)   Dari segi bahasa profesionalisasi berasal dari kata “professionalization” yang berarti kemampuan profesional.
2)   Dedi Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan pra jabatan dan atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan pelatihan ini biasanya lama dan intensif.
3)   Menurut Eric Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : “...............the improvement of status and the improvement of practice” artinya “peningkatan status” dan “peningkatan pelatihan”.
Sehingga dapat disimpulkan “Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
e)    Ciri Profesi
Sebagai suatu organisasi, profesi disyaratkan mempunyai ciri khusus, yaitu :
1)        Terdapatnya pengetahuan dan keahlian khusus yang biasanya diperoleh dari pendidikan dan pelatihan serta pengalaman bertahun – tahun.
2)        Adanya kaidah dan standart moral yang sangat tinggi berupa kode etik dimana setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kaidah ini.
3)        Bersifat mengabdi pada kepentingan masyarakat artinya setiap pelaku profesi harus meletakkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya.
4)        Adanya ijin khusus dan proses legalitas untuk menjalankan suatu profesi karena terkait dengan nilai – nilai kemanusiaan berupakeselamatan, keamanan, kelangsungan hidup klien.
5)        Anggota profesi terdiri atas kaum profesional.
Dengan melihat ciri umum profesi di atas, kaum profesional adalah orang – orang yang memiliki tolak ukur perilaku di atas rata – rata. Satu sisi terdapat tuntutan dan tantangan yang berat dari masyarakat, di lain sisi terdapat suatu kejelasan tentang pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
f)    Syarat Profesi
1)   Melibatkan kegiatan intelektual
2)   Berhubungan dengan suatu batang tubuh ilmu khusus
3)   Membutuhkan persiapan profesional yang serius dan bukan hanya sekedar pelatihan
4)   Membutuhkan latihan dalam jabatan yang komprehensif
5)   Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6)   Mendahulukan kepentingan masyarakat dengan mengedepankan pelayanan di atas kepentingan pribadi
7)   Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8)   Mempunyai dan menentukan baku standartnya sendiri berbentuk kode etik
g)   Bidan Sebagai Profesi
Bidan merupakan suatu profesi, oleh karena itu bidan mempunyai ciri sebagai berikut :
1)      Disiapkan melalui pendidikan formal.
2)      Memiliki Standart Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika Kebidanan.
3)      Mempunyai kelompok pengetahuan yang jelas dan ilmiah dalam menjalankan tugas profesinya.
4)      Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5)      Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai kebutuhan klien.
6)      Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
7)      Memiliki organisasi profesi IBI yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
8)      Memiliki karakteristik khusus, dikenal dan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
9)      Anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
10)  Anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
11)  Suatu profesi yang bisa dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
*      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik anaknya.
*      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang diperoleh dari proses pendidikan dan jenjang tertentu.
Profesi sebagai suatu bentuk pekerjaan menuntut :
·         Pendidikan tinggi
·         Pelatihan khusus
·         Mempunyai keterampilan (skill)
·         Mempunyai keahlian
·         Tanggungjawab
·         Kesetiaan
h)   Bidan Sebagai Jabatan Profesional
Ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut :
1)        Pelakunya nyata (de facto).
2)        Memiliki keahlian sesuai bidang tugasnya tergantung dari jenis jabatannya (spesialisasi).
3)        Keahlian yang dimiliki bukan hanya bersumber dari kebiasaan yang terkondisi tapi harus didasarkan wawasan keilmuan.
4)        Menuntut pendidikan formal.
5)        Terprogram secara relevan dan berbobot.
6)        Terselenggara secara efektif dan efisien.
7)        Memilki tolak ukur evaluasi terstandarisasi.
8)        Pekerja sosial dituntut mempunyai wawasan sosial luas yang bersikap positif dan memiliki motivasi tinggi untuk berkarya yang mendorongnya untuk selalu meningkatkan potensi diri dan karyanya.
9)        Secara nyata mencintai profesinya dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
10)    Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negara.
11)    Memiliki syarat dan kode etik yang mutlak dipatuhi pelakunya.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan ditinjau dari dua aspek yaitu :
1)        Struktural
Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
2)        Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital bagi kehidupan masyarakat dan bangsa. Dalam konteks inilah jabatan bidan merupakan jabatan fungsional profesional. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif.
Persyaratan bagi bidan sebagai jabatan profesional adalah sebagai berikut :
1)      Memberi pelayanan pada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2)      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3)      Keberadaannya diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat
4)      Memiliki kewenangan yang sah dan legal yang diatur dalam undang – undang
5)      Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6)      Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
7)      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8)      Memiliki kode etik kebidanan
9)      Memiliki standart pelayanan kebidanan
10)  Memiliki etika kebidanan
11)  Memiliki standart praktek kebidanan
12)  Memiliki standart pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13)  Memiliki standart pendidikan berkelanjutan sebagai wahana dan sarana pengembangan kompetensi dan potensi diri
i)     Organisasi Profesi
Pengawasan dan pengaturan suatu profesi idealnya dilakukan dan menjadi tanggungjawab organisasi profesi. Masalah akan muncul bila organisasi profesi kurang berperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku setiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini akan menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi tersebut.
Beberapa pedoman dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah sebagai berikut :
1)   Suatu profesi seyogyanya hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama. Profesi kebidanan hanya memiliki satu organisasi profesi yaitu IBI (Ikatan Bidan Indonesia) yang anggotanya adalah para bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan.
2)   Misi utama organisasi profesi adalah merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi. Misi utama IBI adalah merumuskan kode etik bidan, menjaga agar kompetensi anggotanya tetap sesuai standart dan menjaga legalitas praktek otonomi para anggotanya.
3)   Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan dan merumuskan standart pelayanan profesi, standart pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi. IBI menetapkan standart profesi pelayanan kebidanan, standart pendidikan kebidanan dan standart pelatihan profesi seperti Pelatihan APN (Asuhan Persalinan Normal) dan CTU (Contraception Technology Update).
j)     Nilai Personal dan Nilai Dasar dalam Profesi Kebidanan
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang yang membentuk dasar perilaku yang nyata melalui pola perilaku yang konsisten dan menjadi kontrol internal serta merupakan suatu komponen intelektual dan emosional seseorang.
Tahun 1985 “The American Association Colleges Of Nursing” mengadakan suatu proyek penelitian yang didalamnya termasuk proses mengidentifikasi nilai – nilai personal dan nilai dasar dalam praktek kebidanan. Perkumpulan ini mengidentifikasi tujuh nilai dasar dalam kehidupan profesional yang mencakup:
1)   Aesthetics (Keindahan)
Kualitas obyek suatu peristiwa, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
Contoh:
-       Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas, serta bayi baru lahir. Ukuran kualitas pelayanan kebidanan dapat diukur melalui ijin praktek bidan (STR, SIPB), kelngkapan alat dan fasilitas (BIDAN DELIMA), pelatihan yang pernah diikuti oleh bidan, pelayanan yang diberikan bidan (Pertolongan persalinan, kunjungan rumah) serta kepuasan secara universal dari masyarakat.
2)   Altruism (Mengutamakan Orang Lain)
Kemauan untuk memperhatikan kesejahteraan orang lain, komitmen, arahan, kedermawanan serta ketekunan.
Contoh :
-       Bidan lebih mengutamakan menolong persalinan di rumah pasien daripada di rumahnya.
-       Bidan melakukan kunjungan rumah ke pasiennya untuk memeriksa keadaan ibu nifas dan bayinya daripada hanya menunggu pasien berkunjung ke rumahnya.
-       Bidan mengikuti Program Jampersal sehingga ibu bersalin tidak perlu membayar biaya persalinan di bidan karena biayanya sudah menjadi tanggungjawab negara.
3)   Equality (Kesetaraan)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
Contoh :
-       Bidan dalam memberikan pelayanan kepada para pasien tidak pandang bulu dan tebang pilih, tidak memperdulikan suku, bangsa, dan agama seluruh pasiennya sehingga pelayanannya berkualitas dan terstandar.
4)   Freedom (Kebebasan)
Memiliki kapasitas untuk memiliki kegiatan seperti memberikan pelayanan kebidanan dengan percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
Contoh :
-       Bidan secara independen dan mandiri dengan bebas memberikan pelayanan kebidanan berkualitas dan legal sesuai dengan kode etik profesi dan etika kebidanan.
5)   Human Dignity (Martabat Manusia)
Terkait dengan penghargaan (Reward) yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk di dalamnya nilai kemanusiaan (Humanisme), kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
Contoh :
-       Di dalam memberikan pelayanan kebidanan, seorang bidan menghargai hak pasiennya sebagai manusia dan memberikan pelayanan dengan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan.
6)   Justice (Keadilan)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip – prinsip legalitas termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
Contoh :
-       Pemberian pelayanan kebidanan oleh bidan terhadap pasien harus berada dalam prinsip yang menjunjung tinggi nilai keadilan seperti bidan memberikan asuhan sesuai dengan kebutuhan pasien dan melakukan pengawasan secara wajar. Bidan tidak diperbolehkan memberikan asuhan di luar batas kewenangannya serta menyalahi prinsip legalitas seperti melakukan aborsi selain terapeutik.
7)   Truth (Kebenaran)
Menerima kenyataan dan realita termasuk akuntabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional.
Contoh :
-       Bidan tidak diperbolehkan menutupi keadaan sebenarnya dari kondisi pasien sehingga jika memerlukan suatu rujukan tidak terjadi keterlambatan sehingga jiwa pasien bisa tertolong.
-       Bidan segera tanggap akan munculnya komplikasi pasiennya.
2.    Karakteristik Profesi
Karakter profesi adalah sebagai berikut :
a.    Profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai
b.    Suatu pekerjaan khas dengan keahlian dan keterampilan
c.    Menuntut kemampuan kinerja intelektual
d.   Mempunyai konsekuensi memikul tanggungjawab pribadi secara penuh
e.    Kinerja lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ekonomi
f.     Ada sangsi jika terdapat pelanggaran
g.    Memiliki kebebasan untuk memberikan judgement
h.    Mendapatkan pengakuan dari masyarakat
i.      Memiliki kode etik dan asosiasi profesional
Menurut Edgar Schein (1974), karakteristik profesi adalah :
a.       Para profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber penghasilan utama
b.      Profesional mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai dasar bagi pemilihan karier profesionalnya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantab terhadap kariernya
c.       Profesional memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan yang lama
d.      Profesional mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip – prinsip dan teori – teori
e.       Profesional berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien
f.       Pelayanan yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien
g.      Profesional lebih mengetahui apa yang baik bagi klien daripada diri sendiri. Profesional mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya
h.      Profesional membentuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perijinan atau ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan batasan peraturan untuk profesi
i.        Profesional mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya danpengetahuan mereka dianggap khusus
j.        Profesional dalam menyediakan pelayanan biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien
Karakteristik profesi secara umum adalah :
a.       Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
b.      Asosiasi profesional
c.       Pendidikan yang ekstensif
d.      Ujian kompetensi
e.       Pelatihan institusional
f.       Lisensi
g.      Otonomi kerja
h.      Kode etik
i.        Mengatur diri
j.        Layanan publik dan altruisme 
k.   Status dan imbalan yang tinggi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar