A. Pendahuluan
Perkembangan
zaman dewasa ini berimplikasi pada perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) pada berbagai bidang kehidupan. Seiring dengan perkembangan IPTEK yang
demikian cepat, meningkat pula pengetahuan masyarakat yang berakibat terhadap
semakin tingginya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk
pelayanan kebidanan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan hukum dan haknya
dalam menerima pelayanan kesehatan semakin menuntut bidan untuk meningkatkan
kemampuannya dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat. Hal ini
merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam memberikan pelayanan kebidanan
yang berkualitas. Bidan dituntut agar lebih berhati – hati dan bertanggungjawab
dalam memberikan pelayanan sehingga bisa meningkatkan profesionalisme bidan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik diperlukan
landasan komitmen yang kuat berdasarkan pada etika, moral dan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Pemahaman yang
baik dan positif tentang sikap etis dan moral beserta aplikasinya merupakan hal yang utama bagi bidan dalam
memberikan asuhan kebidanan terhadap klien. Sikap yang etis profesional bidan
akan tercermin dalam setiap langkahnya dalam memberikan pelayanan kebidanan
termasuk performance bidan serta dalam pengambilan keputusan sesuai situasi dan
kondisi yang ada.
B. Konsep Kode Etik Moral
Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat global diperlukan
suatu sistem yang mampu meregulasi bagaimana seharusnya manusi bergaul. Dengan
adanya sistem tersebut, diharapkan agar setiap manusia bisa saling menghormati,
menghargai hak, mengerti kewajiban, satu dengan yang lain. Sistem tersebut
dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, etika.
1.
Pengertian
a)
Bidan
1)
Bidan
dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita,
sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”.
2)
Bidan
merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan
sejumlah praktisi di seluruh dunia. Pengertian bidan dan bidang praktiknya
secara internasional telah diakui oleh Internasional Confederation of Midwives
(ICM) tahun 1972 dan Internasional Federation of International Gynaecologist
and Obstetritian (FIGO) tahun 1973, WHO dan badan lainnya. Pada tahun 1990 pada
pertemuan dewan di Kobe, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang kemudian
disahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992).
3)
Seseorang
yg telah mengikuti prog pendidikan bidan yg diakui di negaranya, telah lulus
dari pendidikan tsb, serta memenuhi kualifikasi u/ didaftar (register)
dan atau memiliki ijin yg sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan
(ICM, 2005).
4)
Seseorang
yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat
yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya
sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
5)
Dengan
memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan
Bidan Indonesia (IBI, 2007) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
b)
Etik
dan Etika
1)
Pengertian
Etik adalah
norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara
sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya (Pastur
scalia, 1971). Etika juga berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut
Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar
yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Etik merupakan
suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan
atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Perilaku adalah respon
individu terhadap stimulus atau suatu tindakan yang dapat diamati dan mempunyai
frekuensi spesifik, durasi dan tujuan baik disadari ataupun tidak. Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang
baik dan buruk sikap dan perilaku manusia.
Etik juga dapat
digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik
merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku
profesional. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan
istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia
berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Sehingga juga dapat disimpulkan bahwa etika mengandung 3 pengertian pokok yaitu
(1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban
moral, (2) Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, (3) Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat (DepDikbud,
1998).
Terdapat lagi
beberapa teori etik, sebagai berikut:
a)
Utilitarisme
Sesuai dengan
namanya Utilitarisme berasal dari kata utility dengan bahasa
latinnya utilis yang artinya “bermanfaat”. Teori ini menekankan pada
perbuatan yang menghasilkan manfaat, tentu bukan sembarang manfaat tetapi
manfaat yang banyak memberikan kebahagiaan kepada banyak orang. Teori ini
sebelum melakukan perbuatan harus sudah memikirkan konsekuensinya terlebih
dahulu.
Contoh:
-
Mengambil
keputusan antara melahirkan normal dan melahirkan secara operasi sesar membawa
konsekuesi tersendiri. Namun keduanya bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan
bayinya.
-
Mempertahankan
kehamilan yang beresiko tinggi misalnya mempertahankan sampai bayi aterm (cukup
bulan) bisa mengakibatkan hal yang tidak nyaman bagi keluarga, namun hal
tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya.
Dalam
pelaksanaannya, teori ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
-
Ukuran
manfaat tidak jelas. Setiap orang memiliki konsep yang berbeda tentang manfaat
-
Perbedaan
prioritas. Setiap orang mempunyai skala prioritas yang berbeda, sehingga jika
mengukur manfaat terhadap sesuatu hal, pendapat orang akan berbeda.
-
Manfaat
siapa yang harus dijadikan pertimbangan. Manusia secara intuisi akan
mementingkan manfaat bagi dirinya sendiri dulu sebelum memikirkan manfaat buat
keluarganya.
-
Manusia
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya.
-
Kesulitan
membanadingkan keuntungan untuk masing – masing individu, sehingga kebahagiaan
total” bisa berarti dua hal, (1) meningkatkan tingkat kesenangan individu; (2)
meningkatkan jumlah individu yang bahagia.
-
Menganggap
semua orang sama, padahal setiap manusia mempunyai karakteristik yang berbeda.
-
Dalam
manjalani kehidupan bermasyarakat, seringkali indivisu harus mengorbankan
kebahagiaannya untuk orang lain.
-
Munculnya
ketimpangan moral dan ketidakadilan.
b)
Deontology
Deontology berasal dari kata “deon” dari bahasa
yunani yang artinya kewajiban. Teori ini menekankan pada pelaksanaan kewajiban.
Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, jadi selama
melakukan kewajiban sudah melakukan kebaikan. Teori ini tidak terpatok pada
konsekuensi perbuatan dengan kata lain teori ini melaksanakan terlebih dahulu
tanpa memikirkan akibatnya.
Paham Deontology terbagi menjadi 3, yaitu:
(1) Rational Monism
Teori ini
dipelopori oleh Immanuel Kant. Paham
ini meyakini bahwa suatu tindakan dianggap bermoral jika dilakukan dengan “Sense of duty”. Immanuel Kant menawarkan teori lain yang mendukung teori ini yaitu “Categorial imperative” yang mengajarkan
apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan. Teori ini bersifat pasti dan
tegas. Ukurannya adalah hati nurani individu yang bersangkutan.
(2) Traditional Deontology
Paham ini
mempunyai dasar religi yang kuat yaitu meyakini Tuhan dan kesucian hidup. Semua
tindakan yang dilakukan oleh individu harus berdasarkan perintah Tuhan.
(3) Intuitionistic Pluralism
Menurut paham
ini, terdapat 7 kewajiban utama yang harus dilakukan manusia, yaitu:
-
Kewajiban
akan kebenaran, kepatuhan, ketaatan, menjaga rahasia, setia, dan tidak
berbohong.
-
Kewajiban
untuk memberi, dermawan dan membantu orang lain.
-
Tidak
merugikan orang lain.
-
Menjunjung
tinggi keadilan.
-
Wajib
memperbaiki kesalahan yang ada.
-
Wajib
bersyukur pada Tuhan, membalas budi orang yang telah berbuat baik kepada kita
(orang tua)
-
Kewajiban
untuk mengembangkan diri.
Pendekatan ini
berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip – prinsip tersebut antara lain autonomy, informed concent, alokasi
sumber – sumber, dan eutanasia.
Tenaga kesehatan
diharapkan mengikuti paham deontology
karena paham ini sejalan dengan kemanusiaan.
Penggunaan
istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang
mempengaruhi prilaku. Istilah Etika juga mengandung tiga pengertian (K.
Bertens, 1993):
(1)
Sistem
nilai yaitu nilai – nilai atau norma – norma moral yang menjadi pegangan bagi
seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
(2)
Kode
etik merupakan kumpulan azas atau nilai moral.
(3)
Filsafat
moral yaitu ilmu tentang asas – asas atau nilai – nilai tentang yang dianggap
baik dan buruk.
Menurut Shirley R. Jones(2000), etika terbagi dlm 3 bagian :
(1) Meta – Ethics (Ethics) merupakan bentuk filsafah moral yang paling abstrak, mencakup pemikiran moral manusia
mengenai suatu kejadian.
(2) Ethical/Moral Theory merupakan mekanisme untuk menyelesaikan masalah etika
atau pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan tersebut.
(3) Practical Ethics merupakan aplikasi bentuk etika dalam wujud sikap atau perilaku untuk menghadapi masalah etika yang dihadapi.
Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia kata Etika berarti:
·
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak). Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan – kemungkinan etis yang
begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan seringkali tanpa disadari
menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis.
·
Kumpulan
asas atau nilai akhlak (moral), yang dimaksud disini adalah kode etik, misalnya
Kode Etik Kebidanan, Kode Etik Keperawatan.
Etika merupakan
aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan
berfokus pada prinsip – prinsip dan konsep yang membimbing manusia dalam
berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai - nilai yang dianutnya.
Menurut Martin
[1993], etika didefinisikan sebagai “the
discipline which can act as the performanceindex or reference for our control
system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau
indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
Etika adalah
acuan dasar bagi bidan dalam menjalankan profesinya baik yang berkaitan dengan
pemakaian teknologi kebidanan maupun pengetahuan kebidanan.
Seringkali bidan
dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan.
Bidan memberi asuhan kebidanan pada individu, keluarga dan masyarakat, menerima
tanggungjawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosial dan spiritual yang
memungkinkan untuk melayani klien sesuai kebutuhan dan menekankan pencegahan
komplikasi kebidanan serta memberikan pendidikan kesehatan.
Dari pengertian
di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana
sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau
prinsip – prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu baik dan buruk
serta kewajiban dan tanggung jawab.
-
Contoh
penerapan etika:
Seorang dosen memergoki salah satu
mahasiswa sedang menyontek saat ujian di kelas.
· Si dosen memutuskan bahwa
tindakan mahasiswa tersebut merupakan “perilaku buruk /kejahatan”. Pemikiran tersebut merupakan respons si dosen
setelah ia melihat perbuatan mahasiswinya (meta-ethics).
· Dalam fase ini, si dosen
sedang menimbang tindakan yang akan ia lakukan berdasarkan nilai dan norma yang
ia yakini. Ia mengetahui bahwa perbuatan mahasiswa itu salah. Namun tindakan apa
yang paling tepat ia lakukan untuk menyadarkan bahwa perbuatan mahasiswa tersebut salah dan membuat mahasiswa jera sehingga tidak akan
mengulanginya lagi. Pilihannya antara
lain mengeluarkan anak itu dari kelas dan menskorsnya atau ia akan memanggil orang tua mahasiswa tersebut sehingga orang tua bisa turut
memperbaiki perilaku si anak (ethical/
moral theory)
· Si dosen mengambil tindakan yang
dianggapnya paling tepat (practical
ethics)
2)
Tipe
etika dapat dibagi menjadi:
a)
Bioetik
Bioetika
merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik,
menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetika difokuskan
pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan,
bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih
sempit, bioetik merupakan evaluasi etika pada moralitas treatment atau inovasi
teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang
lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin
membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut
dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan
biologi. Isu dalam bioetik antara lain peningkatan mutu genetik, etika
lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan.
b)
Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik
merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama
pemberian pelayanan pada klien. Contoh clinical ethics : adanya
persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon
permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c)
Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian
dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan
dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
Etika keperawatan dapat diartikan sebagai filsafat yang mengarahkan tanggung
jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan. Inti falsafah
keperawatan adalah hak dan martabat manusia, sedangkan fokus etika keperawatan
adalah sifat manusia yang unik.
3)
Prinsip
etik meliputi:
(a) Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat
keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus
dihargai oleh orang lain. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
(b) Berbuat baik
(Beneficience)
Beneficience berarti, hanya
melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan
atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan
oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
(c) Keadilan
(Justice)
Prinsip keadilan
dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam
prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai
hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas
pelayanan kesehatan.
(d)
Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
(e)
Kejujuran
(Veracity)
Prinsip veracity berarti
penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan
untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan
seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat,
komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi
yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
(f) Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan
individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat
setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.
Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang perawat untuk mempertahankan
komitmen yang dibuatnya kepada pasien.
(g) Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam
prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasinya.
Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh
dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
(h)
Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas
adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan
merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas
hasil asuhan kebidanan mengarah langsung pada praktik itu sendiri.
c)
Etiket
Etiket adalah
ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan
manusia lain.
Etiket berkaitan
dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
Etiket tidak
berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau
terpencil atau di tengah hutan.
Etiket berasal
kata dari Etiquette (Perancis) yang
berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa
raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk
kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah
ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus
dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara
berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan
santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Definisi etiket menurut
para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan
sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan
bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat
ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota
masyarakat yang baik dan menyenangkan.
Persamaan Etika
dan Etiket adalah:
Ø
Etika dan etiket menyangkut
perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai
binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
Ø Keduanya
mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku
manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah
tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan
Etika dan Etiket adalah:
Etika
|
Etiket
|
1. Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang
tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan
tertentu
2.
Etiket hanya berlaku untuk
pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah
kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.
Etiket hanya memandang manusia
dari segi lahiriah saja
|
1.
Etika tidak terbatas pada cara
melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri.
Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak
boleh dilakukan.
2. Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
3.
Etika jauh lebih absolut.
Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika
yang tidak dapat ditawar-tawar.
|
d)
Nilai,
Norma dan Moral
(1)Nilai
Nilai merupakan
suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau
pegangan yang mengarah pada sikap atau perilaku seseorang. Sistem nilai dalam
suatu organisasi adalah rentang nilai – nilai yang dianggap penting dan sering
diartikan sebagai perilaku personal.
Contoh nilai –
nilai penting:
-
Kelangsungan
hidup individu dan kelompok
-
Pengalaman
diri
(2)Moral
Kata moral
berasal dari bahasa latin “mos” (Mores), yang berarti kebiasaan atau
adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama,
termasuk bahasa indonesia. Dalam kamus besar bahasa indonesia, “moral”
dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “(1) Ajaran tentang baik dan buruk yang
diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya;
akhlak; budi pekerti; susila (2) kondisi mental yang membuat orang tetap
berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau
keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan (3) ajaran kesusilaan yang
dapat ditarik dari suatu cerita.”
(3)Norma
Norma berasal
dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku – siku, suatu
alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat
mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma
ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran.
Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Contoh norma
adalah sebagai berikut:
·
Semestinya tahu aturan tidak akan
berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya,
dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok
itu tidak dilarang.
·
Seseorang tamu
yang hendak pulang, menurut tata krama harusdiantar sampai di muka pintu rumah
atau kantor, bila tidak maka sanksinya
hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
·
Orang
yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka
sanksinya cukup berat dan bersangkutandikenakan
sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti
rugi).
e) Nilai Moral
Setiap nilai dapat memperoleh satu sebab moral bila diikutsertakan dalam
tingkah laku moral.
Contoh :
-
Kejujuran merupakan suatu nilai moral akan tidak ada
artinya bila tidak disertakan dalam nilai lainnya (misal: nilai ekonomi).
-
Kesetiaan adalah nilai moral. Nilai moral akan tidak
ada artinya bila tidak diterapkan dalam norma – norma kehidupan manusiawi
(misal: cinta pada suami).
Nilai – nilai tersebut bersifat pra moral dan bila diikutsertakan dalm
tingkah laku moral menjadi nilai moral. Walaupun nilai – nilai moral menumpang
pada nilai – nilai lain (ekonomi, estetika, nilai dasar) tapi akan muncul
sebagai nilai baru. Nilai moral berkaitan dengan tanggungjawab, ciri keharusan
nilai moral adalah nilai itu berkaitan dengan pribadi manusia yang
bertanggungjawab yang dapat diwujudkan dalam perbuatan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab orang tersebut. Nilai moral menyebabkan seseorang pada posisi
bersalah atau tidak bersalah. Kebebasan dan tanggungjawab merupakan syarat
mutlak nilai moral. Manusia sebagai sumber nilai – nilai moral
Contoh:
-
Anak dengan intelegensi rendah
Orang tua boleh sedih tapi harus diterima dan bukan menjadi tanggungjawab
anak atau orang tua.
-
Seorang anak mempunyai watak/bakat yang bagus
Seorang anak yang demikian adalah menyenangkan, tapi ini bukan merupakan
hasil jasanya, sehingga tidak menjadi tanggungjawab orang tua atau anak.
(f) Nilai moral dan hati nurani
Moral adalah
aturan yang bersumber dari hati nurani untuk membimbing perilaku dan cara
berpikir. Meningkatkan kualitas moral dimulai dari kesadaran untuk menanamkan
nilai-nilai positif ke dalam diri. Ketika dalam hati nurani terisi nilai-nilai
negatif yang tidak mampu membedakan antara benar dan salah, maka diri akan
menjadi pencipta bencana, yang setiap saat dapat memutarbalikkan benar menjadi
salah atau salah menjadi benar. Nilai-nilai positif akan menciptakan keunggulan
moral baik. Dan hasilnya, diri dengan moral baik akan menjalankan etika dan
integritas pribadi dengan sepenuh hati.
Memiliki hati
nurani yang mampu membedakan benar dan salah melalui empati, akan menjadikan
diri sebagai sumber energi positif untuk melayani kehidupan sosial yang penuh
dinamika. Hati nurani adalah penghasil moral, dan saat hati nurani diisi dengan
hal-hal dan nilai-nilai positif, maka hati nurani akan menghasilkan kualitas
moral yang cerdas untuk memutuskan apa yang baik, apa yang buruk, apa yang
benar, apa yang tidak benar, apa yang adil, apa yang tidak adil, apa yang
manusiawi, dan apa yang tidak manusiawi. Pada akhirnya, kualitas moral yang
baik akan memiliki empati dan toleransi dalam melayani kehidupan yang beragam.
Contoh: Nilai estetis
seperti keindahan, indah diwujudkan, dipamerkan, diperdengarkan
(g) Pengertian Baik
dan Buruk
-
Batasan
baik dan buruk meliputi:
Sesuatu disebut
“Baik” bila dapat mendatangkan sesuatu yang berguna dan memberikan perasaan
senang atau bahagia bagi diri sendiri maupun orang lain. Sesuatu dikatakan
buruk bila dianggap tercela dan mencelakakan diri dan orang lain.
-
Kriteria
Baik dan Buruk:
Ø
Aliran
Tradisionalisme
Aliran ini
berpendapat bahwa norma “baik” dan “buruk” adalah tradisi atau adat kebiasaan.
Tiap suku atau bangsa memiliki adat-istiadat yang diwariskan dari nenek
moyangnya, adat – istiadat atau tradisi itu merupakan hukum yang harus diikuti
bagi suatu suku atau bangsa. Dipandang baik bagi orang yang mengikutinya dan
dipandang buruk bafi orang yang melanggarnya. Contoh: cara berbicara dengan
orang Jawa.
Ø
Aliran
Hedonisme
Aliran ini berpendapat
bahwa kebahagiaan merupakan norma baik dan buruk. Sesuatu itu dipandang baik
jika mendatangkan kebahagiaan dan perbuatan itu buruk jika mendatangkan
penderitaan. Dalam aliran ini baik dan buruk dipandang dari sudut materi.
Contoh: film-film dan sinetron.
Ø
Aliran
Intuitionisme
Aliran ini
berpendapat bahwa pengetahuan baik dan buruk adalah intuisi, (intuisi=bisikan
kalbu) intuisi adalah kekuatan batin yang dapat mengenal sesuaitu yang baik dan
buruk dengan sekilas pandang tanpa melihat manfaat dan akibat yang ditimbulkan.
Ø
Aliran
Evolusionisme
Aliran ini
berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada dialam ini akan mengalami evolusi yaitu
berkembang dari apa adanya menjadi sempurna termasuk juga akhlak manusia.
Ø
Aliran
Utilitarianisme
Maksud dan paham
ini adalah untuk sesama manusia/semua makhluk yang memiliki perasaan. Dalam
abad sekarang ini kemajuan dibidang teknik cukup meningkat, dan kegunaanlah
yang menentukan segala – galanya. Nabi misalnya menilai bahwa orang yang baik
adalah orang yang memberi manfaat pada yang lainnya.
Ø
Aliran
Vitalisme
Menurut paham
ini yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Dan terjadi
disintegrasi antara yang pandai denga yang bodoh. Aliran ini terjadi pada masa feodalisme.
Ø
Aliran
Religiosme
Menurut paham ini
dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan
perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Ø
Aliran
Idealisme.
Aliran idealisme
merupakan factor terpenting dari wujudnya tindakan – tindakan yang nyata.
Aliran naturalisme yang menjadi
ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran ini adalah perbuatan
yang sesuai dengan fitrah/naluri manusia itu sendiri, baik mengenai fitrah
lahir maupun fitrah batin.
Ø
Aliran
Theologis
Aliran ini
berpendapat bahwa yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia,
adalah didasarkan atas ajaran Tuhan, apakah perbuatan itu diperintahkan/dilarang
oleh – Nya.
h)
Hukum
(a) Pengertian
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara
atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi
yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia:
·
Peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
·
Undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
·
Patokan (kaidah, ketentuan).
·
Keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Berikut pendapat para tokoh
mengenai definisi hukum:
·
Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
·
Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
·
Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
·
Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en
tegenstuw”.
·
Immanuel Kant
mendeskripsikan
hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan.
·
Leon Duguit mengatakan
bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat ,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
(b) Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
(c) Fungsi Hukum
Ø Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam
masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga
memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Ø Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
·
Hukum mempunyai sifat memaksa
·
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
Psikologis
·
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat,
maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah
dan siapa yang benar.
Ø Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan
untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa
masyarakat kea rah yang lebih maju.
Ø Sebagai fungsi kritis
(d)
Sumber
Hukum
Ø Sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Ø
Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber
hukum formal yaitu:
·
Undang-undang (statute)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan hakim
·
Traktat (treaty)
·
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
(e)
Jenis
Hukum
Secara umum,
hukum dibagi menjadi 2 macam:
(1)
Hukum
Publik
· Hukum sipil
· Hukum perdata
· Hukum dagang
(2)
Hukum
Privat
·
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan
anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah
pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat
perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja
yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten
dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
Hukum perdata
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga
negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
Hukum Publik
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan anatara negara yang satu
dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
(f)
Etika
dan Hukum
(1) Persamaan Etika
dan Hukum
Ada beberapa persamaan antara etika
dan hukum, yaitu bahwa keduanya:
· Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam
masyarakat
· Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai obyeknya
· Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup
supaya tak saling merugikan
· Sumbernya dari pemikiran dan pengalaman
· Menggugah kesadaran manusiawi
(2) Perbedaan Etika
dan Hukum
· Etika keberadaannya tidak tertulis sedangkan hukum dalam bentuk tertulis
atau terbukukan sebagai hukum negara
· Etika bersifat subyektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat obyektif
dan tegas
· Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis, sebaliknya
hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis
· Etika bersifat memberikan tuntunan, sedangkan hukum bersifat menuntut
· Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan
alat penegak hukum untuk pelaksanaannya
Selain itu etika juga mengajarkan
pemahaman tentang tanggung jawab dan kewajiban. “Responsibility is having a characteristic of a free moral agent, capable
of determining one`s acts, capable of detered by consideration of sanction or consequencences”.
Etika apabila ditinjau dari filsafat, maka didukung beberapa unsur, antara lain:
·
Kesadaran, yaitu sadar akan perbuatannya
·
Kecintaan atau kesukaan yaitu menimbulkan rasa
kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban
·
Keberanian yaitu didorong oleh rasa keikhlasan, tak
ragu-ragu, tak takut rintangan sebagai konsekuensi tindakan yang dilakukan
i) Hubungan etika, moral, dan hukum
Jika bicara tentang etika, tidak bisa terlepas dari masalah moral dan
hukum, karena ketiganya berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu dengan
yang lainnya, F. A. Moeloek (2002) menyatakan bahwa etika, moral, dan hukum
merupakan “The Guardians” atau
pengawal bagi kemanusiaan.ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk
memanusiakan manusia dan menjaga adab dalam kehidupan manusia.
ETIKA
|
MORAL
|
HUKUM
|
Gambar 1.1 Hubungan etika,
moral, dan hukum
Perbedaan Hukum dan Moral
|
|
HUKUM
|
MORAL
|
Ditulis sistematis, relatif pasti dan obyektif
|
Kebalikan dari hukum
|
Mengatur perilaku lahiriyah
|
Mengatur perilaku
batiniah
|
Sanksinya memaksa
|
Sanksi cenderung tidak memaksa
|
Didasari pada kehendak masyarakat/negara
|
Didasarkan
pada norma moral yang melebihi individu/masyarakat/negara
|
Perbedaan Hukum dan Etika
|
|
HUKUM
|
ETIKA
|
Berlaku untuk umum
|
Berlaku untuk lingkungan profesi
|
Disusun oleh badan pemerintah
|
Disusun
berdasarkan kesepakatan anggota profesi
|
Tercantum secara terperinci dalam kitab undang – undang dan
lembaran/berita negara
|
Tidak seluruhnya tertulis
|
Sanksi terhadap pelanggaran hukum barupa tuntutan
|
Sanksi
terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan
|
Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik
|
Penyelesaian pelanggaran etika tidak selalu disertai
bukti fisik
|
2.
Sistematika
Etika
Sebagai suatu
ilmu, etika terdiri atas berbagai macam jenis. Menurut Kattsoff, kita mengenal
tiga macam pendekatan etika, yaitu:
a.
Etika
Deskriptif
Etika deskriptif
bersangkutan dengan nilai dan ilmu pengetahuan tentang baik dan buruk tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang bersifat pemaparan atau penggambaran saja.
Cara melukiskan
tingkah laku moral dalam arti luas seperti tata adat, perbuatan baik dan buruk,
boleh atau tidak boleh dilakukan. Mempelajari moralitas individu dan juga suatu
kebudayaan tertentu tanpa memberikan penilaian
Etika deskriptif
melihat secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang
dicari manusia dalam hidup ini.
·
Berbicara
mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola.
·
Perilaku
manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit
yang membudaya.
·
Berbicara
mengenai kenyataan penghayatan nilai, tanpa menilai, tentang sikap orang dalam
menghadapi hidup ini, dan tentang kondisi – kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis.
Dengan kata
lain, etika deskriptif ini hanya memaparkan atau mengungkapkan secara
deskriptif atau netral terhadap suatu perbuatan.
b.
Etika
Normatif
Etika normatif sebagai
ilmu yang mengadakan ukuran – ukuran atau norma – norma untuk menilai perbuatan
manusia dalam masyarakat, berusaha mencari ukuran umum bagi baik buruknya
tingkah laku.
Etika normatif
ini mendasarkan pandangannya atas norma. Etika normatif bisa mempersoalkan
norma secara lebih kritis tentang benar atau tidaknya. Etika ini menyodorkan
pedoman jelas dalam bertingkah laku
Etika normatif
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang bersifat:
·
Etika
yang seharusnya dimiliki manusia, apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia,
dan apa tindakan yang seharusnya diambil untuk mencapai apa yang bernilai dalam
hidup ini. Berbicara mmengenai norma – norma yang menuntun tingkah laku
manusia.
·
Memberi
penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya
berdasarkan norma – norma. Menghimbau manusia untuk bertindak yang baik dan
menghindari yang jelek.
Etika normatif
terbagi menjadi:
1)
Etika
umum
Etika umum
berbicara mengenai norma – norma etis pada umumnya yang berlaku di masyarakat.
Etika umum berisi kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori – teori dan prinsip – prinsip
moral.
2)
Etika
khusus
Etika khusus
merupakan aplikasi dari prinsip – prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus dan dalam tingkah laku manusia yang bersifat individual maupun
sosial. Merupakan penjabaran etika secara umum yang disesuaikan dengan bidang
pekerjaan.
a)
Etika
sosial
Menekankan pada
tanggungjawab sosial dan hubungan antar manusia (Human relationship) dalam aktivitas sehari – hari. Menyangkut
kewajiban, sikap dan pola perilaku seseorang sebagai anggota umat manusia.
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik langsung maupun tidak misalnya
keluarga, masyarakat, negara, sikap kritis terhadap pandangan dunia dan
idiologi maupun tanggungjawab umat manusia terhadap lingkungan hidupnya.
b)
Etika
individual
Menyangkut
mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku seseorang terhadap dirinya sendiri
sebagai seorang pribadi.
c)
Etika
terapan
Etika terapan
adalah etika yang diterapkan pada profesi.
c.
Etika
Kefilsafatan
Etika
mempersoalkan arti – arti yang dikandung dalam istilah – istilah kesusilaan
(apa yang disebut perbuatan etis, tidak etis).
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika adalah suatu
batasan atau standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosialnya. Etika
mengajarkan manusia bagimana cara menjalani hidup melalui rangkaian tindakan
sehari – hari. Etika mengarahkan manusia dalam mengambil sikap dan bertindak
dengan tepat dalam menjalani hidupnya. Etika sampai pada tujuannya yaitu
membantu manusia memilih dan mengambil keputusan tentang apa yang perlu
dilakukan dan yang tidak perlu dilakukan.
Terdapat
beberapa macam kegunaan etika, antara lain:
1)
Etika
mampu menjembatani kehidupan bermasyarakat yang semakin pluralistik. Seiring
semakin banyaknya suku, daerah, dan agama yang berbeda, banyak cara pandang
masyarakat yang berbeda yang seringkali bertentangan dan semuanya menyatakan
bahwa mereka yang paling benar. Persoalan semakin berkembang ketika
dipertanyakan tentang mana yang merupakan kewajiban dan mana yang bukan, tetapi
tidak hanya itu, melainkan manakah yang termasuk norma – norma sebagai
kewajiban yang harus dijalankan. Misalnya dalam bidang etika prostitusi, etika
sopan santun dalam pergaulan tua dan muda, penilaian tentang hak asasi manusia,
dan lainnya.
2)
Etika
mampu membantu manusia agar tidak kehilangan arah dan tujuan terkait dengan
datangnya globalisasi dan modernisasi sehingga manusia tetap bisa membedakan
tentang yang baik dan yang buruk, benar dan salah, sehingga diharapkan manusia
tetap sanggup mengambil sikap dan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
3)
Etika
mampu membuat manusia sanggup menghadapi ideologi – ideologi dengan kritis dan
obyektif sehingga manusia tidak mudah terpancing.
4)
Etika
juga mampu membantu umat beragama untuk menemukan keyakinan dalam keimanan
tetapi sekaligus mampu berpartisipasi tanpa takut dalam perubahan kehidupan
masyarakat yang sedang mengalami perubahan yang kompleks ini.
3. Fungsi Etika dan Moral dalam Pelayanan Kebidanan
a.
Menjaga otonomi
dari setiap individu khususnya otonomi bidan dan otonomi klien
b.
Menjaga tenaga
kesehatan untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan
atau membahayakan klien dan orang lain
c.
Menjaga privasi
tau hak setiap individu
d.
Mengatur manusia
untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.
Dengan etik kita
mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
f.
Mengarahkan pola
pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g.
Menghasilkan
tindakan yang tepat dan benar
h.
Mendapatkan
informasi tentang hal yang sebenarnya dan tidak membohongi atau menutupi
informasi
i.
Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku atau perilaku manusia antara baik, buruk, benar
atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
j.
Berhubungan
dengan pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak (belum jelas)
k.
Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik
l.
Mengatur hal-hal
yang bersifat praktik
m.
Mengatur tata
cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam
organisasi profesi
n. Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut
kode etik profesi.
4. Sumber Etika
a. Pancasila
Pancasila adalah
sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan
norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma – norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila
memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika
disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang
adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam
membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Bangsa Indonesia
saat ini sudah berhasil merumuskan norma – norma etik sebagai pedoman dalam
bersikap dan bertingkah laku. Norma – norma tersebut bersumber dari Pancasila
sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam
ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara,
dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai – nilai
Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku yang
merupakan cerminan dari nilai – nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Makna nilai
setiap sila Pancasila dalam sistem etika bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut:
1)
Sila
pertama (Ketuhanan yang maha esa)
Nilai – nilai
ketuhanan sebagaimana yang terkandung
dalam agama – agama yang dianut bangsa mengandung nilai – nilai yang
mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral
penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan
perundangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan
nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai – nilai etis
dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keepat sila yang
lain.
2)
Sila
kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Sila ini memberi
pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang sah
di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara,
termasuk hak dan kebebasan beragama. Sila ini mengandung nilai bahwa suatu
tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat
didasarkan pada sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat
manusia, serta sejalan dengan norma – norma agama dan sosial yang telah berkembang
dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan
penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa dengan
beragam etnik dan golongan.
3)
Sila
ketiga (Persatuan Indonesia)
Sila ini sebagai
pemersatu seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas berbagai ragam suku,
agama, dan ras. Sila ketiga ini sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia,
karena tanpa adanya persatuan rakyat Indonesia, walaupun Indonesia besar dalam
jumlah wilayah dan penduduk, semua itu tidak akan ada artinya tanpa persatuan.
4)
Sila
keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan)
Dalam sila ini
terkandung nilai demokrasi:
a)
Adanya
kebebasan disertai rasa tanggungjawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan
dan Tuhan yang maha esa.
b)
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia.
c)
Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d)
Mengakui
perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan
agama karena perbedaan merupakan kodrat manusia.
e)
Mengakui
adanya persamaan yang melekat pada setiap manusia.
f)
Mengarahkan
perbedaan ke arah konsistensi dan solidaritas kemanusiaan
g)
Menjunjung
tinggi asas musyawarah dan mufakat
h)
Mewujudkan
dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan sosial
5)
Sila
kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Keadilan sosial
yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya. Keadilan disini
mencakup tiga bentuk keadilan, yaitu:
a)
Keadilan
distributif
Menyangkut
hubungan negara terhadap warga negara, bahwa negaralah yang wajib memenuhi
keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraan penghasilan negara, dalam
bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas
hak dan kewajiban yang setara dan seimbang.
b)
Keadilan
legal
Keadilan dalam
kaitannya dengan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, tercermin
dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku
dalam negara.
c)
Keadilan
komutatif
Suatu hubungan
keadilan antar warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Keadilan sosial
tercermin bukan dalam kehidupan sosial dan pelaksanaan hukum oleh negara,
tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik serta lapangan kebudayaan dan
pelaksanaan ajaran agama.
b.
Adat
istiadat
Ciri-ciri
adat sebagai sistem etika di masyarakat Indonesia adalah:
1)
Berisikan
hal-hal yang harus dilakukan
2)
Merupakan urusan
komunitas atau kelompok
3)
Peraturan-peraturan
yang ada mencakup seluruh kehidupan
4)
Sumber tidak
pribadi
5)
Jika sesuai
dianggap wajar atau baik
6)
Diturunkan dari
generasi ke generasi
7)
Dianggap memberi
berkat
8)
Adanya sanksi – sanksi/reaksi
masyarakat
Dengan
memahami etika dengan mendalami adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat,
maka tenaga kesehatan akan mendapatkan manfaat:
1)
Dapat menyelami
nilai luhur kemasyarakatan, sehingga akan menjamin kesamaan persepsi, kedekatan
hubungan dan membangun pengertian, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
2) Dapat
mendalami hakekat nilai – nilai kemasyarakatan yang perlu dipertahankan dan
dijaga kelangsungannya demi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga
dapat diupayakan menemukan filsafat, doktrin dan pelayanan kesehatan yang tepat
dengan sifat/hakikat sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat.
5. Hak, Kewajiban, dan tanggungjawab
Hak dan
kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh
pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya
juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan
oleh pasien.
a. Hak
1) Pengertian
Pengertian Hak
Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya,
jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai
hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K.
Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran
Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti
objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang,
aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi
kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada
akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
2) Macam hak
a)
Hak
legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.
Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut. Hak moral adalah didasarkan atas prinsip
atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita
yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang
bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal
yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral. T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal
maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi
anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya
hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan
konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak
moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama
anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
b)
Hak
positif dan negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk
melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh
menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas
kehidupan, hak mengemukakan pendapat. Hak positif adalah suatu hak bersifat
postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak
atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak
karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif
aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki.
Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau
mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri
urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
c)
Hak
khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau
karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika
kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan
dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain. Hak Umum
dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan
semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa
kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
d)
Hak
individual dan hak sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan
tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah
yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas
pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
e)
Hak
absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta
jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang
bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian,
berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun
ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak
adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu
berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia
memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia
mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan
tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan
terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang
harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat
tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah
contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap
sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang
cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini
tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh
hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat
sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia
menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut
akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak
selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan
tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
3) Hak pasien
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
a) Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang
berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
b) Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c) Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan
tanpa diskriminasi.
d) Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan
keinginannya.
e) Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan,
nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
f) Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses
persalinan berlangsung.
g) Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h) Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat
kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
i) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah
sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengatahuan dokter yang merawat.
j) Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
k) Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
(1) Penyakit yang diderita
(2) Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
(3) Alternatif terapi lainnya
(4) Prognosisnya
(5) Perkiraan biaya pengobatan
l) Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan
dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
m) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
n) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
o) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
p) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
di rumah sakit.
q) Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
r) Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus
mal-praktek.
4) Hak bidan
a) Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
b) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap
tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan
dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
d) Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui
pendidikan maupun pelatihan.
f) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan
jabatan yang sesuai.
g) Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
b. Kewajiban
1) Batasan kewajiban
Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
2) Kewajiban pasien
a) Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat
tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b) Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat
yang merawatnya.
c) Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas
jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan
dan perawat.
d) Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
3) Kewajiban bidan
a) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum
antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana
ia bekerja.
b) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar
profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c) Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai
kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d) Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau
keluarga.
e) Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya.
f) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien.
g) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan
dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
h) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan
yang akan dilakukan.
i) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j) BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal.
Bidan wajib bekerja
sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam
memberikan asuhan kebidanan
4) Peran
Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu yang menjadi bagian atau
memegang pimpinan yang terutama. Peranan menurut
Levinson sebagaimana dikutip oleh Soejono Soekamto, sebagai berikut:
a)
Peranan adalah suatu konsep perihal apa yang dapat
dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat. Peranan
meliputi norma – norma yang dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat.
b)
Peranan dalam arti ini
merupakan rangkaian peraturan –peraturan yang membimbing
seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
c)
Menurut Biddle dan Thomas peran adalah serangkaian
rumusan yang membatasi perilaku yang diharapkan dari pemegang kedudukan
tertentu. Misalnya dalam keluarga, perilaku ibu dalam keluarga diharapkan bisa
memberi anjuran, memberi penilaian, memberi sangsi dan lain – lain.
c. Tanggungjawab
Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan
oleg setiap warga negara secara bertaggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi
logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat
tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga
negara dengan sebai baiknya. Warga negara yang mampu menunaikan
tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya
sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan
politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh
tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian
pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan diatas, dapatlah kepentingan
berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu dan bagaimana
hubungan antar aspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat
untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan
politik.
6. Kode Etik Profesi Bidan
Orientasi utama
sebuah profesi adalah mendayagunakan keahlian (Skill) yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat. Suatu profesi
seyogyanya mempunyai pedoman berupa Kode etik. Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik bidan harus
dilakukan dalam Kongres IBI. Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun
1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI (Ikatan Bidan Indonesia) X Tahun
1988. Petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI
tahun 1991. Dasar penyusunan Kode Etik Bidan di Indonesia yang digunakan
sebagai pedoman bidan dalam berperilaku, mengandung beberapa kekuatan dan
disusun berdasarkan prioritas keselamatan klien.
C. Kode Etik Profesi Kebidanan
1. Profesi, Profesional, Profesonalisme, dan
Profesionalisasi
a) Profesi dan Profesional
Dari segi
bahasa, “Profesi” adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess” yang bermakna “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap (permanen)”.
Istilah Profesi telah
berada di masyarakat dan dimengerti oleh mereka. Profesi dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu hal yang terkait dengan bidang yang
dipengaruhi dan didasarkan pada pendidikan (Education)
dan keahlian (Skill), sehingga
seseorang diakui sebagai anggota suatu profesi karena bekerja sesuai dengan
pendidikan dan keahliannya.
Menurut beberapa
ahli, istilah Profesi adalah sebagai berikut :
1)
Profesi
merupakan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian (De George).
2)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (SCHEIN,
E.H., 1962).
3)
Profesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya (HUGHES, E.C., 1963).
4)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal atau non formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan
oleh sekelompok atau badan yang bertanggungjawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral serta
bahwa tenaga kesehatan mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat (Daniell
Bell, 1973).
5)
Profesi
adalah “Komunitas Moral” yang memiliki cita – cita dan nilai bersama (PAUL F.
COMENISCH, 1983).
6)
Profesi
adalah suatu moral community
(masyarakat moral) yang memiliki cita – cita dan nilai – nilai bersama (K.
BERTENS).
7)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah
hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain
(masyarakat) yang harus diiringi pula dengan keahlian, keterampilan,
prfesionalisme dan tanggungjawab (Siti Nafsiah).
8)
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat pula berwujud sebagai suatu jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat (DONI KOESOEMA
A.).
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan PROFESI merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “Profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, tetapi melalui suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun
suatu pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme
serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,sedangkan pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Beberapa contoh
profesi dalam berbagai bidang :
Ø
Ekonomi
: akuntan, ekonom.
Ø
Bahasa
: translator.
Ø
Kesehatan
: dokter, perawat, bidan.
Ø
Seni
: pelukis, pemahat.
Ø
Pendidikan
: guru, dosen.
Aplikasi :
Agar seseorang
mendapatkan pekerjaan sebagai seorang bidan atau berprofesi sebagai bidan, maka
harus memiliki pendidikan dalam bidang kebidanan. Dia harus melewati proses
pelatihan dan pendidikan untuk menjadi seorang bidan sampai lembaga yang
melatih dan mendidiknya menyatakan dia telah lulus sebagai bidan dan mempunyai
ijin praktek.
“Profesional”
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan tersebut dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seseorang
yang hidup dengan mempraktekan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain
melakukan hal yang sama sekedar untuk hobi dan mengisi waktu luang.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Menurut beberapa
ahli, istilah Profesional adalah sebagai berikut :
1)
Profesional
adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien (DARYL KOEHN).
2)
Profesional
adalah orang yang berdisiplin dan menjadi “kerasan” (nyaman) dalam pekerjaannya
(AHOLIAB WATLOLY).
3)
Profesional
meruapakan sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi (OERIP S.
POERWOPOESPITO).
4)
Profesional
merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar
mendapatkan proses dan hasil yang optimal (LISA ANGGRAENI).
5)
Profesional
merupakan bagian dari proses, fokus kepada output, dan berorientasi ke customer
(BUDY PURNAWANTO).
6)
Seorang
profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu
melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus
selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
(TANRI ABENG).
7)
Profesional
adalah elemen individual yang terdapat dalam rangkaian besar mesin kapitalisme
(A. PRASETYANTOKO).
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai sukses dalam bekerja,
seseorang harus mampu bersikap profesional. Profesional tidak hanya berarti ahli
saja, namun juga harus bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang
dimilikinya tersebut. Seorang profesional tidak akan pernah berhenti menekuni
bidang keahlian yang dimiliki. Seorang profesional juga harus selalu melakukan
inovasi serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki supaya mampu bersaing untuk
tetap menjadi yang terbaik di bidangnya.
Terdapat
perbedaan pengertian antara “Profesi” dan “Profesional” yang tertuang pada
tabel di bawah ini :
PROFESI
|
PROFESIONAL
|
|
|
Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus
|
Orang yang
mengetahui akan keahlian dan keterampilannya
|
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
|
Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu
|
Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup
|
Hidup dari
kegiatan yang dilakukan tersebut
|
Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
|
Bangga akan
pekerjaannya
|
b) Profesionalisme
Berikut ini
batasan profesionalisme menurut pendapat para ahli :
1)
Profesionalisme
merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi
seseorang dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaan baik secara internal
maupun eksternal (KIKI SYAHNARKI).
2)
Profesionalisme
merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi
menghadapi globalisasi (ONNY S. PRIJONO).
3)
Profesionalisme
memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang – orang yang
mempunyai kemampuan tertentu pula (PAMUDJI, 1985).
4)
Profesionalisme
adalah kecocokan (fitness) antara
kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic
– competence) dengan kebutuhan tugas (ask
– requirement) (KORTEN & ALFONSO, 1981).
5)
Profesionalisme
merupakan suatu usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan
atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan (AHMAD BAHAR).
6)
Profesionalisme
merupakan suatu aspek penting dalam meningkatkan integritas sumber daya manusia
(ABDUR RAHIM & ABDUR RASHID).
7)
Profesionalisme
adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi segala sesuatu
yang telah terucap, dengan cara yang tidak merugikan pihak lain, sehingga
tindakannya bisa diterima oleh semua unsur terkait (AHMAD SUTARDI & ENDANG
BUDIASIH).
8)
Soedijarto
(1990) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut – atribut yang
diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standart kerja yang
diinginkan.
9)
Philips
(1991) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai
dengan standart moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
10)
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia profesionalisme mempunyai makna, mutu, kualitas,
dan tindak – tanduk yang merupakan ciri suatu profesi yang profesional.
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional.
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas sehingga dapat disimpulkan “Profesionalisme”
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus – menerus. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalisme juga
merupakan perpaduan kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya
tanggungjawab moral.
Contoh :
Ø
Seseorang
yang profesional akan mampu menghadapi permasalahan dalam pekerjaannya dengan
baik.
Ø
Setiap
profesi mempunyai standart profesi dan kode etik bagi anggotanya.
Aplikasi :
Sikap seorang
bidan yang profesional adalah bidan yang mampu memberikan pelayanan kebidanan
terhadap kliennya. Misalnya bidan memberikan pelayanan kepada ibu hamil sesuai
standart minimal “7T” (Timbang berat
badan, ukur Tekanan Darah,
Pengukuran Tinggi Fundus Uteri,
pemberian imunisasi Tetanus Toxoid,
pemberian Tablet Fe, Tes laboratorium, Temu wicara/konseling).
Sikap seorang
bidan yang melakukan pemeriksaan Palpasi pada ibu hamil dengan menggunakan
perasat “Leopold I – IV”.
Bidan dalam
melakukan pertolongan persalinan menggunakan perasat “Standart 58 langkah
Asuhan Persalinan Normal”.
Bidan dalam
melaksanakan Asuhan Kala III dalam persalinan menggunakan “Manajemen Aktif Kala
III”.
Bidan dalam
melaksanakan Asuhan masa nifas dan Bayi Baru Lahir melakukan Kunjungan rumah
sebanyak 4 kali.
c) Profesionalitas
Profesionalitas
merupakan sikap para anggota profesinyang menunjukkan bahwa mereka benar –
benar menguasai bidangnya dan bersungguh – sungguh tehadap profesinya.
“Profesionalitas” adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota
suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill) yang mereka miliki untuk dapat
melakukan tugas – tugasnya.
Contoh :
Ø
Belajar
atau memperoleh pendidikan dalam jenjang perguruan tinggi, begitu lulus maka
akan memperoleh gelar sebagai suatu arahan kepada profesi di bidangnya.
Aplikasi
:
Untuk menjadi
seorang bidan, seseorang harus menempuh pendidikan minimal DIII Kebidanan,
kemudian mengurus legalitas untuk mendapatkan ijin praktek dari profesinya,
dengan demikian dia dapat dikatakan dia adalah seorang profesional karena sudah
mendapat pengakuan dari lembaga.
d) Profesionalisasi
Beberapa
pengertian tentang “Profesionalisasi” di bawah ini :
1)
Dari
segi bahasa profesionalisasi berasal dari kata “professionalization” yang berarti kemampuan profesional.
2)
Dedi
Supriadi (1998) mengartikan profesionalisasi sebagai pendidikan pra jabatan dan
atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan pelatihan ini biasanya lama dan
intensif.
3)
Menurut
Eric Hoyle (1980) konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu : “...............the improvement of status
and the improvement of practice” artinya “peningkatan status” dan
“peningkatan pelatihan”.
Sehingga dapat
disimpulkan “Profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan
peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan. Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu
yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.
e) Ciri Profesi
Sebagai suatu
organisasi, profesi disyaratkan mempunyai ciri khusus, yaitu :
1)
Terdapatnya
pengetahuan dan keahlian khusus yang biasanya diperoleh dari pendidikan dan
pelatihan serta pengalaman bertahun – tahun.
2)
Adanya
kaidah dan standart moral yang sangat tinggi berupa kode etik dimana setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kaidah ini.
3)
Bersifat
mengabdi pada kepentingan masyarakat artinya setiap pelaku profesi harus
meletakkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya.
4)
Adanya
ijin khusus dan proses legalitas untuk menjalankan suatu profesi karena terkait
dengan nilai – nilai kemanusiaan berupakeselamatan, keamanan, kelangsungan
hidup klien.
5)
Anggota
profesi terdiri atas kaum profesional.
Dengan melihat
ciri umum profesi di atas, kaum profesional adalah orang – orang yang memiliki
tolak ukur perilaku di atas rata – rata. Satu sisi terdapat tuntutan dan
tantangan yang berat dari masyarakat, di lain sisi terdapat suatu kejelasan
tentang pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
f) Syarat Profesi
1)
Melibatkan
kegiatan intelektual
2)
Berhubungan
dengan suatu batang tubuh ilmu khusus
3)
Membutuhkan
persiapan profesional yang serius dan bukan hanya sekedar pelatihan
4)
Membutuhkan
latihan dalam jabatan yang komprehensif
5)
Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6)
Mendahulukan
kepentingan masyarakat dengan mengedepankan pelayanan di atas kepentingan
pribadi
7)
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8)
Mempunyai
dan menentukan baku standartnya sendiri berbentuk kode etik
g) Bidan Sebagai Profesi
Bidan merupakan
suatu profesi, oleh karena itu bidan mempunyai ciri sebagai berikut :
1)
Disiapkan
melalui pendidikan formal.
2)
Memiliki
Standart Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika Kebidanan.
3)
Mempunyai
kelompok pengetahuan yang jelas dan ilmiah dalam menjalankan tugas profesinya.
4)
Memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5)
Memberikan
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai kebutuhan klien.
6)
Mengembangkan
pelayanan yang unik bagi masyarakat.
7)
Memiliki
organisasi profesi IBI yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
8)
Memiliki
karakteristik khusus, dikenal dan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
9)
Anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
10) Anggotanya wajar
menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
11) Suatu profesi
yang bisa dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
Sebagai pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, bidan
mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik anaknya.
Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang diperoleh dari proses
pendidikan dan jenjang tertentu.
Profesi sebagai
suatu bentuk pekerjaan menuntut :
·
Pendidikan
tinggi
·
Pelatihan
khusus
·
Mempunyai
keterampilan (skill)
·
Mempunyai
keahlian
·
Tanggungjawab
·
Kesetiaan
h) Bidan Sebagai Jabatan Profesional
Ciri jabatan
profesional adalah sebagai berikut :
1)
Pelakunya
nyata (de facto).
2)
Memiliki
keahlian sesuai bidang tugasnya tergantung dari jenis jabatannya
(spesialisasi).
3)
Keahlian
yang dimiliki bukan hanya bersumber dari kebiasaan yang terkondisi tapi harus
didasarkan wawasan keilmuan.
4)
Menuntut
pendidikan formal.
5)
Terprogram
secara relevan dan berbobot.
6)
Terselenggara
secara efektif dan efisien.
7)
Memilki
tolak ukur evaluasi terstandarisasi.
8)
Pekerja
sosial dituntut mempunyai wawasan sosial luas yang bersikap positif dan
memiliki motivasi tinggi untuk berkarya yang mendorongnya untuk selalu
meningkatkan potensi diri dan karyanya.
9)
Secara
nyata mencintai profesinya dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
10)
Jabatan
profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negara.
11)
Memiliki
syarat dan kode etik yang mutlak dipatuhi pelakunya.
Sehubungan dengan
profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional.
Jabatan ditinjau dari dua aspek yaitu :
1)
Struktural
Jabatan
Struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam
suatu organisasi.
2)
Fungsional
Jabatan fungsional
adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital
bagi kehidupan masyarakat dan bangsa. Dalam konteks inilah jabatan bidan
merupakan jabatan fungsional profesional. Selain fungsinya yang vital dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan, jabatan fungsional juga berorientasi
kualitatif.
Persyaratan bagi
bidan sebagai jabatan profesional adalah sebagai berikut :
1)
Memberi
pelayanan pada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2)
Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3)
Keberadaannya
diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat
4)
Memiliki
kewenangan yang sah dan legal yang diatur dalam undang – undang
5)
Memiliki
peran dan fungsi yang jelas
6)
Memiliki
kompetensi yang jelas dan terukur
7)
Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah
8)
Memiliki
kode etik kebidanan
9)
Memiliki
standart pelayanan kebidanan
10) Memiliki etika
kebidanan
11) Memiliki
standart praktek kebidanan
12) Memiliki
standart pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan
pelayanan
13) Memiliki
standart pendidikan berkelanjutan sebagai wahana dan sarana pengembangan
kompetensi dan potensi diri
i) Organisasi Profesi
Pengawasan dan
pengaturan suatu profesi idealnya dilakukan dan menjadi tanggungjawab
organisasi profesi. Masalah akan muncul bila organisasi profesi kurang berperan
dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka
pengendalian perilaku setiap anggota profesi menjadi terpusat kepada
pemerintah. Hal ini akan menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi
tersebut.
Beberapa pedoman
dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah sebagai
berikut :
1)
Suatu
profesi seyogyanya hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama. Profesi kebidanan hanya memiliki satu organisasi profesi
yaitu IBI (Ikatan Bidan Indonesia) yang anggotanya adalah para bidan yang telah
menyelesaikan pendidikan kebidanan.
2)
Misi
utama organisasi profesi adalah merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi. Misi utama IBI adalah merumuskan kode
etik bidan, menjaga agar kompetensi anggotanya tetap sesuai standart dan
menjaga legalitas praktek otonomi para anggotanya.
3)
Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan dan merumuskan standart pelayanan
profesi, standart pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi. IBI menetapkan standart profesi pelayanan kebidanan, standart pendidikan
kebidanan dan standart pelatihan profesi seperti Pelatihan APN (Asuhan
Persalinan Normal) dan CTU (Contraception
Technology Update).
j) Nilai Personal dan Nilai Dasar dalam Profesi
Kebidanan
Nilai personal
merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang yang membentuk
dasar perilaku yang nyata melalui pola perilaku yang konsisten dan menjadi
kontrol internal serta merupakan suatu komponen intelektual dan emosional
seseorang.
Tahun 1985 “The American Association Colleges Of
Nursing” mengadakan suatu proyek penelitian yang didalamnya termasuk proses
mengidentifikasi nilai – nilai personal dan nilai dasar dalam praktek
kebidanan. Perkumpulan ini mengidentifikasi tujuh nilai dasar dalam kehidupan
profesional yang mencakup:
1)
Aesthetics (Keindahan)
Kualitas obyek
suatu peristiwa, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan,
kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
Contoh:
-
Bidan
memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas pada ibu hamil, ibu bersalin,
dan ibu nifas, serta bayi baru lahir. Ukuran kualitas pelayanan kebidanan dapat
diukur melalui ijin praktek bidan (STR, SIPB), kelngkapan alat dan fasilitas
(BIDAN DELIMA), pelatihan yang pernah diikuti oleh bidan, pelayanan yang
diberikan bidan (Pertolongan persalinan, kunjungan rumah) serta kepuasan secara
universal dari masyarakat.
2)
Altruism (Mengutamakan
Orang Lain)
Kemauan untuk
memperhatikan kesejahteraan orang lain, komitmen, arahan, kedermawanan serta
ketekunan.
Contoh :
-
Bidan
lebih mengutamakan menolong persalinan di rumah pasien daripada di rumahnya.
-
Bidan
melakukan kunjungan rumah ke pasiennya untuk memeriksa keadaan ibu nifas dan
bayinya daripada hanya menunggu pasien berkunjung ke rumahnya.
-
Bidan
mengikuti Program Jampersal sehingga ibu bersalin tidak perlu membayar biaya
persalinan di bidan karena biayanya sudah menjadi tanggungjawab negara.
3)
Equality (Kesetaraan)
Memiliki hak
atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran,
harga diri dan toleransi.
Contoh :
-
Bidan
dalam memberikan pelayanan kepada para pasien tidak pandang bulu dan tebang
pilih, tidak memperdulikan suku, bangsa, dan agama seluruh pasiennya sehingga
pelayanannya berkualitas dan terstandar.
4)
Freedom (Kebebasan)
Memiliki
kapasitas untuk memiliki kegiatan seperti memberikan pelayanan kebidanan dengan
percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
Contoh :
-
Bidan
secara independen dan mandiri dengan bebas memberikan pelayanan kebidanan
berkualitas dan legal sesuai dengan kode etik profesi dan etika kebidanan.
5)
Human Dignity (Martabat
Manusia)
Terkait dengan
penghargaan (Reward) yang lekat
terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk di dalamnya nilai
kemanusiaan (Humanisme), kebaikan,
pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
Contoh :
-
Di
dalam memberikan pelayanan kebidanan, seorang bidan menghargai hak pasiennya
sebagai manusia dan memberikan pelayanan dengan menjunjung tinggi nilai – nilai
kemanusiaan.
6)
Justice (Keadilan)
Menjunjung
tinggi moral dan prinsip – prinsip legalitas termasuk objektifitas, moralitas,
integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
Contoh :
-
Pemberian
pelayanan kebidanan oleh bidan terhadap pasien harus berada dalam prinsip yang
menjunjung tinggi nilai keadilan seperti bidan memberikan asuhan sesuai dengan
kebutuhan pasien dan melakukan pengawasan secara wajar. Bidan tidak
diperbolehkan memberikan asuhan di luar batas kewenangannya serta menyalahi
prinsip legalitas seperti melakukan aborsi selain terapeutik.
7)
Truth (Kebenaran)
Menerima
kenyataan dan realita termasuk akuntabilitas, kejujuran, keunikan dan
reflektifitas yang rasional.
Contoh :
-
Bidan
tidak diperbolehkan menutupi keadaan sebenarnya dari kondisi pasien sehingga
jika memerlukan suatu rujukan tidak terjadi keterlambatan sehingga jiwa pasien
bisa tertolong.
-
Bidan
segera tanggap akan munculnya komplikasi pasiennya.
2. Karakteristik Profesi
Karakter profesi
adalah sebagai berikut :
a.
Profesi
membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai
b.
Suatu
pekerjaan khas dengan keahlian dan keterampilan
c.
Menuntut
kemampuan kinerja intelektual
d.
Mempunyai
konsekuensi memikul tanggungjawab pribadi secara penuh
e.
Kinerja
lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ekonomi
f.
Ada
sangsi jika terdapat pelanggaran
g.
Memiliki
kebebasan untuk memberikan judgement
h.
Mendapatkan
pengakuan dari masyarakat
i.
Memiliki
kode etik dan asosiasi profesional
Menurut Edgar
Schein (1974), karakteristik profesi adalah :
a.
Para
profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber
penghasilan utama
b.
Profesional
mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai dasar bagi pemilihan karier
profesionalnya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantab terhadap
kariernya
c.
Profesional
memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya
melalui pendidikan dan latihan yang lama
d.
Profesional
mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip – prinsip dan
teori – teori
e.
Profesional
berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien
f.
Pelayanan
yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien
g.
Profesional
lebih mengetahui apa yang baik bagi klien daripada diri sendiri. Profesional
mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya
h.
Profesional
membentuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar
pendidikan, perijinan atau ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan
batasan peraturan untuk profesi
i.
Profesional
mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya danpengetahuan mereka
dianggap khusus
j.
Profesional
dalam menyediakan pelayanan biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi
atau mencari klien
Karakteristik
profesi secara umum adalah :
a.
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
b.
Asosiasi
profesional
c.
Pendidikan
yang ekstensif
d.
Ujian
kompetensi
e.
Pelatihan
institusional
f.
Lisensi
g.
Otonomi
kerja
h.
Kode
etik
i.
Mengatur
diri
j.
Layanan
publik dan altruisme
k. Status dan imbalan yang
tinggi
0 komentar:
Posting Komentar